Connect with us

SAMARINDA

Darlis Pattalongi Dorong Peran Masyarakat Lewat Sosialisasi Perda P4GN di Samarinda Seberang

Diterbitkan

pada

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi saat sosialisasi Perda No 4 Tahun 2025 di Samarinda Seberang.(Chandra/Kaltim Faktual).

Menjawab kondisi darurat narkoba nasional, DPRD Kaltim menggencarkan edukasi hukum berbasis masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi Perda P4GN yang digelar Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, di Samarinda Seberang.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN). Kegiatan berlangsung di Jalan Bung Tomo RT 07, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Jumat, 25 Juli 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba yang kini telah menyentuh berbagai lapisan usia. Dalam sambutannya, Darlis menegaskan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkoba. Ia menyebut posisi geografis Indonesia yang terbuka sebagai salah satu faktor utama tingginya kerawanan penyelundupan narkoba ke seluruh wilayah. Jumlah penduduk yang besar pun menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.

Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, peredaran gelap narkoba kini tidak hanya menyasar remaja dan dewasa, melainkan juga anak-anak. Sementara itu, fasilitas rehabilitasi bagi pecandu dinilai masih belum merata dan kurang mudah diakses oleh masyarakat.

Darlis turut menyoroti kerentanan di lingkungan tempat kos.
“Tempat kos sangat rentan karena penghuninya jauh dari pantauan orang tua dan keluarga. Apalagi jika tidak satu rumah dengan pemilik, pengawasan terhadap penghuni seringkali minim,” jelasnya.

Peserta sosialisasi mendapatkan sertifikat. (Chandra/Kaltim Faktual).

Perda Kaltim No. 4 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pasal 104 perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam upaya P4GN, salah satunya melalui program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Desa/Kelurahan Bersinar).

Program ini diarahkan menjadi prioritas di tingkat desa dan kelurahan, dengan dukungan anggaran dari APBDesa maupun sumber lain yang sah. Kegiatannya mencakup aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi pecandu. Dasar hukum pelaksanaannya antara lain merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi menghadirkan dua narasumber. Dr. Ir. Elviani NH Gafar, M.Si., dosen Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, memaparkan kondisi darurat narkoba di Indonesia dari sisi akademik dan kebijakan publik. Sementara itu, Selamat Said, S.Pd.I., seorang motivator dan public speaker, membangkitkan semangat peserta serta membagikan strategi praktis bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Melalui kegiatan ini, Darlis berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman peredaran gelap narkotika.
(chanz/sty).

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.