Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Delapan Ribu Lebih Napi Se-Kaltimtara Dapat Remisi Umum HUT Ke-77 RI

Diterbitkan

pada

Delapan Ribu Lebih Napi Se-Kaltimtara Dapat Remisi Umum HUT RI
Gubernur Kaltim Isran Noor (kanan) dalam penyerahan remisi umum narapidana se-Kaltimtara, Selasa (16/8/2022). (Foto: Diskominfo Kaltim)

Sebanyak 8.630 orang narapidana (napi) di wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menerima remisi umum. Terdiri dari Remisi Umum 1 (RU1) dalam bentuk pengurangan masa tahahan sebanyak 8.509 orang. Juga Remisi Umum (RU2) atau langsung bebas sebanyak 121 orang.

Penyerahan remisi umum untuk Narapidana se-Kaltimtara) dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda, pada Selasa (16/8/2022) pagi. Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati HUT ke-77 RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.

“Di mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya,” jelas Sofyan.

Pemberian remisi, sambungnya, didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.

Gubernur Kaltim Isran Noor yang hadir dalam acara tersebut menyatakan Pemerintah berharap para penerima remisi yang memperoleh kebebasan, dapat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Tidak hanya itu, juga menjadi insan yang lebih baik serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.

“Rasa syukur HUT Kemerdekaan Indonesia ini milik masyarakat, termasuk warga binaan lapas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi,” sebut Isran membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.