SAMARINDA
Diduga Malapraktik, RS Haji Darjad Dilaporkan Usai Pasien Alami Komplikasi Berat Pascaoperasi

Kasus dugaan malapraktik menimpa Ria Khairunnisa (32), warga Samarinda, setelah operasi usus buntu yang diduga dilakukan tanpa dasar medis yang jelas. Kini, RS Haji Darjad dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan BPTK oleh kuasa hukum keluarga.
Keluarga Ria Khairunnisa resmi melaporkan RS Haji Darjad (RS HD) atas dugaan malapraktik medis, usai pasien mengalami infeksi parah dan komplikasi berat pascaoperasi usus buntu. Operasi tersebut disebut dilakukan tanpa pemeriksaan lengkap dan indikasi medis yang kuat.
“Operasi dipaksakan tanpa hasil USG yang ditunjukkan ke keluarga. Pasien bahkan dipulangkan saat kondisinya masih kritis,” ujar Titus Tibayan Pakalla, kuasa hukum keluarga, Kamis 8 Mei 2025.
Kronologi Awal: Sakit Maag Berujung Operasi
Kasus bermula pada 15 Oktober 2024 saat Ria mengalami mual dan diare setelah mengonsumsi dodol ketan. Sebagai pengidap maag akut, ia sempat berobat ke Klinik Islamic Center, namun kondisinya tak membaik.
Dua hari kemudian, karena mengalami dehidrasi, Ria dilarikan ke RS Dirgahayu. Karena keterbatasan kamar, ia dirujuk ke RS Haji Darjad.
Di IGD RS HD pada 17 Oktober dini hari, Ria mengeluhkan sakit maag. Namun, perawat yang memeriksanya menduga usus buntu dan menekan perut pasien hingga Ria menjerit. Meski belum diperiksa dokter, Ria langsung dirawat inap selama dua hari.
Operasi Mendadak dan Tanpa Penjelasan
Pada 19 Oktober, pihak RS mengusulkan operasi usus buntu. Keluarga mempertanyakan hasil tes, namun tidak mendapat penjelasan. Setelah sempat menolak, keluarga akhirnya menyetujui operasi karena diancam akan dikenakan biaya penuh bila tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Operasi dilakukan 20 Oktober, saat kondisi pasien disebut stabil. Namun pascaoperasi, Ria mengalami nyeri hebat dan sulit buang air kecil. Ia tetap dipulangkan pada 22 Oktober, meski masih demam tinggi.
Infeksi Parah dan Operasi Ulang
Pada 24 Oktober, Ria dua kali pingsan di rumah. Saat hendak dibawa kembali ke RS HD, ia ditolak karena dokter sedang cuti. Keluarga kemudian membawanya ke RS Inche Abdoel Moeis (IAM), dan diketahui terjadi infeksi parah akibat kebocoran jahitan pascaoperasi. Ria menjalani operasi ulang pada 28 Oktober dan dirawat hingga 5 November 2024.
Kuasa hukum menyoroti banyak kejanggalan, termasuk dugaan pemalsuan surat rujukan yang menyatakan kondisi pasien “stabil” saat sebenarnya kritis.
“Ada pelanggaran etik, pemaksaan prosedur, dan indikasi pemerasan dengan ancaman biaya. Ini harus diusut,” tegas Titus.
Tuntutan dan Proses Hukum Berjalan
Keluarga menuntut RS HD bertanggung jawab atas biaya pengobatan lanjutan dan pemulihan Ria. Laporan resmi telah diajukan ke Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Tenaga Kesehatan (BPTK) untuk dilakukan investigasi menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Haji Darjad belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap perlindungan pasien BPJS serta transparansi layanan rumah sakit. (Chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ombudsman Kaltim Catat Ratusan Pengaduan, Pelayanan Tak Maksimal Jadi Sorotan
-
SAMARINDA5 hari ago
DPRD Samarinda Desak Pemeriksaan Ulang Fondasi Proyek Teras Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Turun Lagi Juli Ini, Dinas Perkebunan: Dampak Penurunan CPO dan Kernel
-
SAMARINDA5 hari ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan
-
BERAU5 hari ago
Resmikan Kantor UPTD Pajak di Berau dan Paser, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
-
KUTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Jalan Perbatasan Kutim-Berau: Kami Tidak Hanya Turun Tangan, Tapi Turun Langsung!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Genjot Aksi Konvergensi, Kukar Jadi Contoh Penurunan Stunting Efektif
-
SAMARINDA5 hari ago
Minta Keadilan untuk Balita NA, Kuasa Hukum Desak Visum Ulang Dugaan Kekerasan di Panti Asuhan Samarinda