SEPUTAR KALTIM
Dinas PUPR Kaltim Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Kaltim menggelar sosialisasi tentang konstruksi. Dalam hal ini Kepla Bidang Bina Konstruksi menyampaikan bahwa konstruksi berkualitas tentunya dilaksanakan oleh SDM yang berkualitas juga.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Rabu 21 Februari 2024.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se-Kaltim, serta perangkat daerah terkait dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting.
Tema yang diusung pada kegiatan ini yaitu “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi”.
Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi belum pernah dilaksanakan sosialisasi ditingkat daerah.
Hal tersebut dikarenakan adanya pademi Covid-19.
“Ketika kita dilapangan, melaksanakan monitoring ternyata wajar BUJK kita belum tertib, pengelola juga karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah,”sebutnya.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
“SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan,”tambahnya.
“Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas,”jelasnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat.
Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi namun se Kabupaten Kota.
“Karena pekerjaan konstruksi itu enggak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari,”tegasnya.
Harapannya, implementasi peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK4 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun