SEPUTAR KALTIM
Dirjen Pajak Kaltimtara Sita Puluhan Aset Senilai Rp3,8 Miliar

Dirjen Pajak Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap belasan aset yang menunggak pajak. Nilainya Rp3,8 miliar. Berupa tanah, kendaraan, hingga alat berat. Dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara telah menyita aset senilai Rp3,8 miliar. Dari 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp24 miliar, Selasa 17 Oktober 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto. Dalam siaran pers nomor SP-9/WPJ.14/2023 mengungkapkan, kegiatan penyitaan serentak ini telah menyita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan 2 unit kendaraan alat berat milik 12 wajib pajak yang belum melunasi utangnya.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan pengambilan aset ini dimulai dari surat teguran dari KPP kepada wajib pajak mengenai pajak yang harus dibayarkan. Namun, jika wajib pajak tidak segera melunasi dalam waktu 21 hari, KPP akan menerbitkan surat paksa.
“Surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh JSPN kepada wajib pajak/penanggung pajak. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penyitaan,” terangnya.
Penyitaan aset-aset ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang telah mengalami beberapa perubahan.
“Sebelumnya, penyitaan aset sesuai dengan undang-undang nomor 19 Tahun 1997 namun telah mengalami beberapa kali perubahan,” katanya.
Teddy menegaskan tindakan penyitaan ini merupakan tindakan juru sita pajak yang menyita barang penanggung pajak, sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.
“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN akan menyegel barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita,” katanya.
Dengan adanya penyitaan aset ini, Teddy mengimbau seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Petani Sambut dengan Optimisme
-
OLAHRAGA5 hari ago
Tambah Poin di Aragon, Arai Agaska Targetkan Runner Up R3 BLU CRU World Cup 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Ratusan Warga Padati Bulbak PKH, Dari Expo Peternakan hingga Aksi Minum Susu
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji: Ketahanan Pangan Kaltim Masih Semu, Harus Segera Mandiri
-
NUSANTARA4 hari ago
Anak Satpam Dapat Pekerjaan dari Program MBG: “Terima kasih Presiden Prabowo”
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kaltim, Rudy Masud Tekankan Persatuan Bangsa