SEPUTAR KALTIM
Dirjen Pajak Kaltimtara Sita Puluhan Aset Senilai Rp3,8 Miliar

Dirjen Pajak Kaltimtara melakukan penyitaan terhadap belasan aset yang menunggak pajak. Nilainya Rp3,8 miliar. Berupa tanah, kendaraan, hingga alat berat. Dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara telah menyita aset senilai Rp3,8 miliar. Dari 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp24 miliar, Selasa 17 Oktober 2023.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto. Dalam siaran pers nomor SP-9/WPJ.14/2023 mengungkapkan, kegiatan penyitaan serentak ini telah menyita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan 2 unit kendaraan alat berat milik 12 wajib pajak yang belum melunasi utangnya.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan pengambilan aset ini dimulai dari surat teguran dari KPP kepada wajib pajak mengenai pajak yang harus dibayarkan. Namun, jika wajib pajak tidak segera melunasi dalam waktu 21 hari, KPP akan menerbitkan surat paksa.
“Surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh JSPN kepada wajib pajak/penanggung pajak. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penyitaan,” terangnya.
Penyitaan aset-aset ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang telah mengalami beberapa perubahan.
“Sebelumnya, penyitaan aset sesuai dengan undang-undang nomor 19 Tahun 1997 namun telah mengalami beberapa kali perubahan,” katanya.
Teddy menegaskan tindakan penyitaan ini merupakan tindakan juru sita pajak yang menyita barang penanggung pajak, sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.
“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN akan menyegel barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita,” katanya.
Dengan adanya penyitaan aset ini, Teddy mengimbau seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai