SAMARINDA
Disdik Samarinda Beri Sanksi SDN yang Minta Duit Rp1 Juta pada Siswa Pindahan

Kadisdik Samarinda menegaskan akan memberi sanksi. Pada kepala SDN yang melakukan pungli pada siswa pindahan sebesar Rp1 juta.
Belum reda perkara jual beli buku di sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda kini dihadapkan pada kasus pungli model lainnya.
Baru-baru ini, seorang warga mengeluhkan tentang pemindahan sekolah anaknya ke sebuah SD Negeri di Samarinda. Ia merasa prosesnya dipersulit. Dimintai membayar Rp1 juta pula. Dengan dalih uang prasarana.
“Kebetulan aku lagi ada pengurusan perpindahan anakku. Siswa SDN dari luar daerah ke SDN di Samarinda.”
“Untuk pengurusan pindahan masuk, orang tua dikenakan biaya Rp1 juta untuk mengganti bayar listrik, air, serta bangku dan meja yang rusak,” jelasnya kepada Kaltim Faktual baru-baru ini.
Masalahnya, negara sudah melarang sekolah melakukan pemungutan serupa pada peserta didik. Sebagaimana tertuang dalam PP 17/2010 Pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan.
Pasal tersebut memuat perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disdik Samarinda Beri Sanksi
Kadisdik Kota Samarinda, Asli Nuryadin kembali menegaskan. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun. Baik pungutan buku maupun pungutan prasarana. Ia pun akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk diberi sanksi.
“Gak boleh menentukan seperti itu, apalagi kalau sudah menentukan angka. Saya tegur nanti kepala sekolahnya. Kecuali orang tua siswa pindahan ingin membantu silakan. Kalau tidak juga tidak papa,” ungkapnya, Kamis 13 Juli 2023.
“Sanksinya paling gak kita ingatkan, kita tegur. Kalau dia mengulang lagi, sanksinya administrasi bahkan sampai penurunan jabatan,” tegasnya.
Beda jika ada sekolah yang sarana prasarana kurang memadai. Lalu orang tua siswa berinisiatif tanpa paksaan. Melakukan iuran ataupun menanggung biaya perbaikan ataupun pengadaan sarana penunjang sekolah. Itu diperbolehkan.
“Kalau orang tua siswa mau bantu, saya rasa itu lumrah. Karena fasilitas kita di sekolah kurang. Tapi jangan memaksa,” katanya.
Di luar itu, Asli mengimbau masyarakat Kota Samarinda untuk melakukan pengaduan kepada pihaknya melalui layanan yang tersedia. Baik dengan menghubungi nomor hotline Disdik Samarinda. Ataupun melalui website pengaduan. (*/dmy/fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal