SAMARINDA
Disdik Samarinda Beri Sanksi SDN yang Minta Duit Rp1 Juta pada Siswa Pindahan

Kadisdik Samarinda menegaskan akan memberi sanksi. Pada kepala SDN yang melakukan pungli pada siswa pindahan sebesar Rp1 juta.
Belum reda perkara jual beli buku di sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda kini dihadapkan pada kasus pungli model lainnya.
Baru-baru ini, seorang warga mengeluhkan tentang pemindahan sekolah anaknya ke sebuah SD Negeri di Samarinda. Ia merasa prosesnya dipersulit. Dimintai membayar Rp1 juta pula. Dengan dalih uang prasarana.
“Kebetulan aku lagi ada pengurusan perpindahan anakku. Siswa SDN dari luar daerah ke SDN di Samarinda.”
“Untuk pengurusan pindahan masuk, orang tua dikenakan biaya Rp1 juta untuk mengganti bayar listrik, air, serta bangku dan meja yang rusak,” jelasnya kepada Kaltim Faktual baru-baru ini.
Masalahnya, negara sudah melarang sekolah melakukan pemungutan serupa pada peserta didik. Sebagaimana tertuang dalam PP 17/2010 Pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan.
Pasal tersebut memuat perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disdik Samarinda Beri Sanksi
Kadisdik Kota Samarinda, Asli Nuryadin kembali menegaskan. Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apapun. Baik pungutan buku maupun pungutan prasarana. Ia pun akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk diberi sanksi.
“Gak boleh menentukan seperti itu, apalagi kalau sudah menentukan angka. Saya tegur nanti kepala sekolahnya. Kecuali orang tua siswa pindahan ingin membantu silakan. Kalau tidak juga tidak papa,” ungkapnya, Kamis 13 Juli 2023.
“Sanksinya paling gak kita ingatkan, kita tegur. Kalau dia mengulang lagi, sanksinya administrasi bahkan sampai penurunan jabatan,” tegasnya.
Beda jika ada sekolah yang sarana prasarana kurang memadai. Lalu orang tua siswa berinisiatif tanpa paksaan. Melakukan iuran ataupun menanggung biaya perbaikan ataupun pengadaan sarana penunjang sekolah. Itu diperbolehkan.
“Kalau orang tua siswa mau bantu, saya rasa itu lumrah. Karena fasilitas kita di sekolah kurang. Tapi jangan memaksa,” katanya.
Di luar itu, Asli mengimbau masyarakat Kota Samarinda untuk melakukan pengaduan kepada pihaknya melalui layanan yang tersedia. Baik dengan menghubungi nomor hotline Disdik Samarinda. Ataupun melalui website pengaduan. (*/dmy/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas