SAMARINDA
Disdukcapil Samarinda hanya Miliki Arsip Statis yang Tak Bisa Dimusnahkan

Disdukcapil Samarinda dominan menyimpan arsip statis yang tidak bisa dimusnahkan selamanya. Arsip ini berupa dokumen penting, seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta kematian.
Arsip statis Disdukcapil Samarinda memiliki nilai historis yang tinggi. Seperti akta kelahiran, akta kematian dan lainnya. Arsip arsip statis ini, dapat digunakan sebagai aset penting yang menyangkut aspem kehidupan masyarakat Kota Samarinda.
Pemeliharaan dan pelestarian arsip statis Disdukcapil Samarinda merupakan hal yang penting. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keaslian arsip tersebut.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Darush Maya Diane mengungkapkan bahwa Disdukcapil Kota Samarinda terkait arsipnya dominan berjenis arsip statis yang tidak bisa dimusnahkan.
“Arsip terbagi menjadi dua, kalau khusus Disdukcapil ini, OPD nya berbeda dibanding OPD lainnya karena dia rata-rata arsip statis. Arsip yang gak bisa di musnahkan selama lamanya,” ungkapnya, Jumat 24 November 2023.
Lebih lanjut, Maya mengatakan pengelolaan arsip statis ini masih terbilang manual. Karena itu, penyimpanan arsip ini tak bisa sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keaslian dokumen tersebut.
“Arsip statis ini berupa akta, akta ini biasanya kami simpan dalam jilid buku, jadi kalau mereka yang bawa pulang itu kutipan. Jika mereka kehilangan aktanya akan kami buatkan kutipan kedua atas dasar akta yang kami simpan,” kata Maya.
Karena itu, arsip statis ini dinilai memiliki nilai penting. Baik bagi individu maupun pemerintah. Untuk individu, arsip ini bisa digunakan sebagai bukti identitas dan status hukum. Sedangkan untuk pemerintah, arsip ini bisa digunakan sebagai data kependudukan dan catatan sipil.
“Arsip ini sangat penting karena menyangkut data kependudukan dan catatan sipil. Oleh karena itu, kami menjaganya dengan baik,” pungkasnya. (dmy/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai