SAMARINDA
Dishub Samarinda Temukan Sistem Parkir di Beberapa Mal dan Rumah Sakit Belum Sesuai Standar

Dishub Samarinda meminta semua mal dan rumah sakit segera melengkapi administrasi dan persyaratan lain dalam KLBI. Agar pengelolaan parkir sesuai standar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus melakukan penertiban terhadap sistem parkir. Termasuk di dalamnya parkir off street alias parkir yang lokasinya tidak berada di badan jalan. Biasanya terdapat di parkir yang dikelola secara otonom seperti mal dam Rumah sakit.
Setelah Dishub melakukan pengecekan terhadap seluruh mal dan rumah sakit. Ternyata ada beberapa mal dan rumah sakit yang belum memenuhi standar. Sesuai yang tercantum dalam Permenhub No. 12 tahun 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani menyebutkan beberapa yang belum dilengkapi di antaranya kelengkapan administrasi pengelolaan parkir.
“Makanya kita coba tegaskan untuk seluruh pengelola mal dan rumah sakit itu kita syaratkan untuk mengurus KBLI (perizinan parkir). Syarat mutlak dari Menhub. Untuk pengelolaan parkir wajib memiliki KBLI,” jelas Didi pada Senin, 24 Oktober 2023.
“Kita rata-rata (mal) belum melengkapi. Yang kedua, ada beberapa mal yang persyaratan pengelolaannya parkirnya banyak yang kurang,” tambahnya.
Fasilitas dalam Sistem Parkir
Beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola parkir di mal dan RS sesuai Permenhub. Yakni tersedianya fasilitas pejalan kaki, kemudian alat penerangan yang cukup. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan, penyediaan fasilitas pemadam kebakaran, Penyediaan fasilitas pengaman dan keselamatan.
Termasuk juga pemasangan dan penempatan rambu, dan marka hingga melaksanakan analisis dampak lalu lintas. Memastikan konstruksi struktur bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir. Dan penyediaan sarana jalur keluar darurat dalam gedung parkir.
Didi mengaku sudah memanggil seluruh pengelola parkir mal dan RS. Dan meminta untuk segera melengkapi persyaratan dalam Permenhub itu.
“Kita sampaikan ketentuan tersebut. Sudah sosialisasi. Kita arahkan segera mengurus,” imbuh Didi.
Didi mengaku telah memberi waktu kepada pengelola parkir dalam waktu satu bulan. Namun untuk beberapa mal yang membutuhkan waktu lebih lama, diberi waktu tambahan. (ens/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai