SEPUTAR KALTIM
Diskominfo Kaltim Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Melalui FGD

Diskominfo Kaltim melakukan audit SPBE melalui FGD. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk mengaudit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
FGD ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa 23 April 2024 dengan narasumber Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Mochammad Fikri, Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Zain Saifullah, Analis Proteksi Keamanan Siber BSSN Aris Munandar.
Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, Zain Saifullah menjelaskan bahwa penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses sistematis untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK.
Tujuan audit ini untuk menetapkan tingkat kesesuaian dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, kebijakan internal terkait audit TIK diatur oleh Perpres SPBE dan Rencana Induk SPBE Nasional, yang dinaungi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).
Standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BRIN, sedangkan audit keamanan infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BSSN.
Peraturan dari BRIN terkait pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE mencakup audit internal dan eksternal.
Kemudian, audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi khusus dilakukan oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
“Audit TIK SPBE ada dua yakni audit Internal dan Audit eksternal,”ujarnya.
Audit eksternal pelaksanaan audit infrastruktur SPBE IPPD dan audit aplikasi khusus menunjuk Lembaga Audit TIK (LATIK).
Pelaksanaan dilakukan paling lama 1 tahun setelah instasi pusat dan pemda melaksanakan audit secara internal.
“Dalam perjalanannya ternyata dibutuhkan audit internal dan ini dimotori oleh Menpan RB kemudian muncul di peraturan Kominfo bahwa perlu audit internal dan kemudian ditindaklanjuti oleh BRIN,”jelasnya. (rw)

-
SAMARINDA5 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA5 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SOSOK1 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia