SEPUTAR KALTIM
Diskominfo Kaltim Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Melalui FGD
Diskominfo Kaltim melakukan audit SPBE melalui FGD. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk mengaudit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
FGD ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa 23 April 2024 dengan narasumber Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Sains Data dan Informasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Mochammad Fikri, Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Zain Saifullah, Analis Proteksi Keamanan Siber BSSN Aris Munandar.
Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN, Zain Saifullah menjelaskan bahwa penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses sistematis untuk mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK.
Tujuan audit ini untuk menetapkan tingkat kesesuaian dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Kemudian, kebijakan internal terkait audit TIK diatur oleh Perpres SPBE dan Rencana Induk SPBE Nasional, yang dinaungi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).
Standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BRIN, sedangkan audit keamanan infrastruktur dan aplikasi ditetapkan oleh BSSN.
Peraturan dari BRIN terkait pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE mencakup audit internal dan eksternal.
Kemudian, audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi khusus dilakukan oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah.
“Audit TIK SPBE ada dua yakni audit Internal dan Audit eksternal,”ujarnya.
Audit eksternal pelaksanaan audit infrastruktur SPBE IPPD dan audit aplikasi khusus menunjuk Lembaga Audit TIK (LATIK).
Pelaksanaan dilakukan paling lama 1 tahun setelah instasi pusat dan pemda melaksanakan audit secara internal.
“Dalam perjalanannya ternyata dibutuhkan audit internal dan ini dimotori oleh Menpan RB kemudian muncul di peraturan Kominfo bahwa perlu audit internal dan kemudian ditindaklanjuti oleh BRIN,”jelasnya. (rw)
-
MAHULU5 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA5 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
HIBURAN5 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway
-
EKONOMI DAN PARIWISATA17 jam agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SAMARINDA4 hari agoLapas Samarinda Overkapasitas 300 Persen, Andi Harun Siapkan 9 Hektare Lahan di Bayur
-
FEATURE4 hari agoTanggal Merah Januari 2026: Mengacu SKB 3 Menteri, Masih Ada Satu ‘Long Weekend’ Tersisa

