SEPUTAR KALTIM
Disnakertrans Kaltim Siap Sambut Kebijakan Cuti Ayah

DPR mengeluarkan kebijakan baru yang dirancang untuk mendorong keterlibatan ayah dalam proses kehamilan dan persalinan istrinya dengan memberikan kesempatan cuti ayah. Disnakertrans Kaltim akan melakukan penyesuaian.
Peraturan ini diperkenalkan sebagai upaya untuk memperkuat ikatan keluarga, memberikan dukungan emosional dan praktis kepada ibu hamil, serta mempromosikan kesetaraan gender di lingkungan kerja.
Dalam konferensi pers yang difasilitasi oleh Diskominfo Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi mengungkapkan bahwa peraturan ini akan disambut baik olehnya. Sambil menunggu hasil penetapan peraturan pada April 2024 mendatang.
“Tapi prinsipnya pasti kita akan menyambut baiklah. Kan peraturan itu terkait dengan pembangunan sumber daya manusia,” ungkapnya, Jumat 22 Maret 2024.
Menurutnya, ayah yang bekerja memiliki hak untuk mengajukan cuti selama istri mereka sedang hamil dan menjalani proses persalinan. Cuti ayah ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi ayah untuk mendampingi istri mereka dalam perjalanan kehamilan dan persalinan.
“Peran ayah mungkin diperlukan pada kurun waktu tertentu. Kan biasanya kalau ada hak cuti maka ketika proses istri melahirkan dan kemudian kepada masa kritisnya kan selalu didampingi dalam bentuk cuti,” ucapnya.
Kebijakan ini telah disambut baik sebagai langkah positif dalam memperkuat ikatan keluarga. Dengan adanya cuti ayah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi keluarga, serta meningkatkan keterlibatan ayah dalam perawatan dan pembesaran anak.
Memperpanjang Cuti Melahirkan
Meski mendukung wacana cuti ayah, Rozani mengatakan masih menimbang opsi lain. Semisal setelah undang-undang terkait cuti ayah disahkan, pihaknya ingin mengajukan opsi penyesuaian. Seperti memberikan cuti ayah untuk istrinya jika sama-sama berstatus pekerja.
“Lebih baik cuti ini diberikan untuk memperpanjang cuti hamil saja. Karena butuh waktu panjang dari proses persalinan hingga pemberian ASI oleh ibu,” imbuhnya. (gig/fth)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda