PPU
Disperindagkop PPU Gelar Sosialisasi PIRT dan Sertifikat Halal
Industri rumah tangga memiliki peran penting dalam perekonomian domestik. Namun, industri rumah tangga juga perlu memahami produk yang dijual aman dan berkualitas serta memiliki sertifikat halal. Untuk hal tersebut, Disperindagkop PPU gelar sosialisasi PIRT dan Sertifikat Halal.
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikat Halal dalam Peningkatan Pendapatan Keluarga.
Industri rumah tangga memainkan peran penting dalam perekonomian domestik, terutama dalam menyediakan berbagai produk makanan untuk meningkatkan pendapatan keluarga dan memperluas pasar.
Pentingnya bagi industri rumah tangga memahami produk makanan yang aman dan berkualitas serta sertifikat halal untuk produknya.
Kegiatan tersebut berlokasi di aula lantai I Kantor Bupati PPU pada hari Kamis, 7 September 2023.
Kegiatan sosialisasi turut di hadiri oleh Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Ahmad Usman, Ketua TP- PPK Kabupaten PPU Satriyani Sirajudin Hamdam, Kepala Dinas KUKMPerindag Saidin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mubarok dan Narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi KalimantanTimur Genta Nila Hadi serta kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) se-Kabupaten PPU.
Kepala Dinas KUKMPerindagkop, Saidin dalam sambutan dan laporannya mengatakan bahwa pemenuhan pangan yang aman dan berkualitas merupakan hak asasi manusia tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga ataupun industri pangan lainnya.
“Dengan adanya peran yang kuat dari pemerintah diharapkan industri PIRT dapat berkembang dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi produsen rumah tangga, dan memastikan produk PIRT aman dan berkualitas bagi konsumen, ” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PIRT juga memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal yang membuka wirausaha kecil yang beroperasi di lingkungan mereka sendiri.
“Dengan membeli produk PIRT, kita secara langsung mendukung pengembangan usaha kecil dan menopang pendapatan keluarga, inilah cara di mana kita dapat membantu masyarakat tumbuh dan berkembang,” ungkapnya.
Sementara Ketua TP- PPK Kabupaten PPU Satriyani Sirajudin Hamdam, sangat mendukung kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya PIRT adalah sebagai legalitas para pelaku usaha kecil menengah dalam mengembangkan produk dan pemasaran produk agar mendapatkan legalitas sehingga pemasarannya bisa menjangkau pasar secara keseluruhan.
“Sertifikat halal menjadi sangat penting dalam industri PIRT untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui, tentunya setelah melewati serangkaian pengujian dan audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kegiatan pada hari ini sangat baik sekali,” ujarnya.
Lanjutnya Ia juga berharap adanya peningkatan produktifitas yang secara otomatis akan mengangkat perekonomian para pelaku usaha itu sendiri sehingga kelompok UP2K dapat berjalan sesuai harapan.
“Yang perlu di garis bawahi bagaimana usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di PPU bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis,”katanya.
Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Setda PPU, Ahmad Usman, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kabupaten PPU mempunyai kekayaan alam yang beragam, mulai dari lahan kering yang membentang luas sampai lahan yang basah yang menyimpan penuh potensi.
“Potensi yang besar ini merupakan tantangan, bagaimana memanfaatkan secara bijak dan efisien demi kemakmuran masyarakat Penajam Paser Utara, sehingga yang perlu di cermati adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok usaha pendapatan keluarga itu sendiri ,” tuturnya.
Ahmad melanjutkan, PIRT adalah bagian yang tak terpisahkan dari ekonomi lokal masyarakat. banyak di antara kita yang memiliki usaha mikro atau kecil dalam produksi makanan, minuman, atau barang-barang lainnya di rumah, untuk itu pemerintah ingin mendorong dan mendukung perkembangan PIRT di Kabupaten PPU.
“Terkait sertifikat halal, pemerintah menghargai pentingnya kehalalan dalam agama dan prinsip masyarakat kita, oleh karena itu pemerintah ingin mendorong para produsen PIRT untuk mempertimbangkan sertifikasi halal, karena itu menunjukan bahwa produk-produk kita memenuhi standar kehalalan yang diakui,”tutupnya. (DiskominfoPPU/RW)
-
GAYA HIDUP5 hari agoBosan ke Mal? Inilah 10 Cara “Waras” Mengisi Libur Sekolah Akhir Tahun Tanpa Harus Kuras Kantong
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSelesaikan Tahap II, Disnakertrans Kaltim Targetkan Aplikasi Etam Kerja Makin Canggih: Nggak Cuma Cari Kerja!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoSenjata Baru Tekan Inflasi, Pemprov Kaltim Resmi Luncurkan Aplikasi ‘Mandau Kaltim’
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 13 Persen, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap ‘Tempur’ di Musim Nataru
-
GAYA HIDUP3 hari agoBukan Sekadar Perayaan, Ini Sejarah ‘Garang’ di Balik Hari Ibu 22 Desember
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWanti-wanti Wagub Seno Aji: Jangan Ada Logistik yang Macet, Bisa Picu Kenaikan Harga!
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoPersiapan 2026, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Tiga Produk Solutif Berbasis Syariah untuk Nasabah Korporasi
-
PARIWARA5 hari agoWajib Datang! Yamaha Rev Festival Siap Geber Senayan Park (SPARK) Untuk Tutup Akhir Tahun 2025

