SEPUTAR KALTIM
DJP Kaltimra: Deadline Penggabungan NIK dan NPWP Mundur 6 Bulan

Karena sistem belum siap, penggabungan NIK dan NPWP yang harusnya dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Mundur hingga Juli tahun depan.
Warga Kaltim yang belum sempat mengurus penggabungan NIK dan NPWP. Tak perlu tergesa-gesa mengurus, karena sempat di-deadline pada akhir ntah.ini. Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra). Mengumumkan penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis dari Kanwil DJP Kaltim-Kaltara. Menjelaskan bahwa penundaan ini karena sistem aplikasinya belum siap 100 persen.
“Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder terdampak untuk menyiapkan sistem aplikasi dan database yang sesuai dengan NPWP 16 digit,” kata Dwi, Kamis, mengutip dari Antara.
Penundaan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diundangkan pada 12 Desember 2023.
Selain alasan teknis, penundaan ini juga mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Ini adalah sistem informasi perpajakan teranyar yang akan digunakan oleh DJP.
NPWP Masih 15 Digit
Imbas dari penundaan ini, NPWP saat ini, yang menggunakan 15 digit, masih berlaku hingga 30 Juni 2024.
Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” paparnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA4 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif