SEPUTAR KALTIM
DJP Kaltimra: Deadline Penggabungan NIK dan NPWP Mundur 6 Bulan

Karena sistem belum siap, penggabungan NIK dan NPWP yang harusnya dilakukan sebelum 31 Desember 2023. Mundur hingga Juli tahun depan.
Warga Kaltim yang belum sempat mengurus penggabungan NIK dan NPWP. Tak perlu tergesa-gesa mengurus, karena sempat di-deadline pada akhir ntah.ini. Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimra). Mengumumkan penundaan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis dari Kanwil DJP Kaltim-Kaltara. Menjelaskan bahwa penundaan ini karena sistem aplikasinya belum siap 100 persen.
“Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh stakeholder terdampak untuk menyiapkan sistem aplikasi dan database yang sesuai dengan NPWP 16 digit,” kata Dwi, Kamis, mengutip dari Antara.
Penundaan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diundangkan pada 12 Desember 2023.
Selain alasan teknis, penundaan ini juga mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024. Ini adalah sistem informasi perpajakan teranyar yang akan digunakan oleh DJP.
NPWP Masih 15 Digit
Imbas dari penundaan ini, NPWP saat ini, yang menggunakan 15 digit, masih berlaku hingga 30 Juni 2024.
Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” paparnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda