PASER
DKP Paser Ungkap Kriteria Arsip supaya Dapat Dimusnahkan

Menurut DKP Paser. Tak semua arsip yang sudah tersimpan bertahun-tahun dapat dimusnahkan. Semua melalui tahapan proses panjang dan terdiri dari beberapa kriteria atau kaidah kearsipan, prosedur pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip menjadi tahap akhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya dalam memusnahkan arsip harus ada landasan hukumnya.
“Semua dokumen itu arsip. Tinggal kita memilah lagi, karena ada berbagai proses. Mulai penyusutan, penilaian kembali dan pemusnahan,” ucap Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Senin 6 November 2023.
Sebelum memang dapat dimusnahkan katanya harus terlebih dulu mengetahui cerita atau ringkasan dibalik berkas-berkas yang telah tersusun rapi. Jika memang masih memiliki nilai guna maka tidak dapat dimusnahkan.
“Kalau memang punya nilai maka arsipnya jangan kita musnahkan,” tuturnya.
Kriteria arsip yang dapat dimusnahkan yakni tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sementara tahap pemusnahan arsip dikatakannya dimulai dengan dilakukan pemeriksaan, pembuatan daftar arsip usul musnah.
“Kemudian pembentukan panitia pemusnahan, penilaian dan persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan arsip serta diakhiri dengan berita acara,” tutup dia.
Sekadar diketahui, pemusnahaan arsip juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. (pas/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda