PASER
DKP Paser Ungkap Kriteria Arsip supaya Dapat Dimusnahkan

Menurut DKP Paser. Tak semua arsip yang sudah tersimpan bertahun-tahun dapat dimusnahkan. Semua melalui tahapan proses panjang dan terdiri dari beberapa kriteria atau kaidah kearsipan, prosedur pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip menjadi tahap akhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya dalam memusnahkan arsip harus ada landasan hukumnya.
“Semua dokumen itu arsip. Tinggal kita memilah lagi, karena ada berbagai proses. Mulai penyusutan, penilaian kembali dan pemusnahan,” ucap Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Senin 6 November 2023.
Sebelum memang dapat dimusnahkan katanya harus terlebih dulu mengetahui cerita atau ringkasan dibalik berkas-berkas yang telah tersusun rapi. Jika memang masih memiliki nilai guna maka tidak dapat dimusnahkan.
“Kalau memang punya nilai maka arsipnya jangan kita musnahkan,” tuturnya.
Kriteria arsip yang dapat dimusnahkan yakni tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sementara tahap pemusnahan arsip dikatakannya dimulai dengan dilakukan pemeriksaan, pembuatan daftar arsip usul musnah.
“Kemudian pembentukan panitia pemusnahan, penilaian dan persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan arsip serta diakhiri dengan berita acara,” tutup dia.
Sekadar diketahui, pemusnahaan arsip juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. (pas/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer