SEPUTAR KALTIM
DPK Kaltim Lakukan 6 Cara Pelestarian Naskah Kuno

DPK Kaltim melakukan berbagai upaya untuk melestarikan naskah kuno. Upaya tersebut meliputi enam cara yakni pencarian, pengolahan, alih media, alih aksara dan bahasa, rotasi, serta pendayagunaan dan penyebaran.
Naskah kuno menjadi salah satu peninggalan sejarah yang berharga. Naskah kuno ini berisi berbagai macam sejarah. Mulai dari budaya hingga pengobatan. Karena itu, penting untuk melestarikan naskah kuno agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan naskah kuno. Upaya tersebut meliputi enam cara yakni
Pertama, pencarian atau yang disebut hunting. Untuk menemukan naskah kuno yang tersebar di seluruh Kaltim.
Kedua, pengolahan yaitu memperbaiki, membersihkan, dan mengawetkan naskah kuno.
Ketiga, alih media, yaitu mengubah bentuk naskah kuno dari daun lontar atau pelepah kayu menjadi bentuk digital atau fisik lainnya.
Keempat, alih aksara dan bahasa, yaitu mengubah naskah kuno dari aksara dan bahasa yang digunakan pada masa lalu menjadi aksara dan bahasa Indonesia.
Kelima, retorasi, yaitu memperbaiki kerusakan naskah kuno.
Keenam, pendayagunaan dan penyebaran, yaitu menyebarkan naskah kuno kepada masyarakat agar dapat dipelajari dan dimanfaatkan.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh DPK Kaltim tersebut patut diapresiasi. Sebab menunjukkan komitmen DPK Kaltim untuk melestarikan naskah kuno yang merupakan kekayaan budaya bangsa.
Namun, dalam pencarian naskah kuno ini. DPK Kaltim masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk melestarikan naskah kuno.
Kepala Bidang Deposit, Pelestarian, dan Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan (DPK) Kaltim, Endang Effendi mengungkapkan bahwa naskah kuno merupakan peninggalan sejarah yang berharga. Oleh karena itu, penting untuk melestarikan naskah kuno agar dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
“Kami terjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dimengerti yaitu bahasa Indonesia. Setelah itu dialihmediakan dalam bentuk CD,” kata Endang.
Lebih lanjut, Endang menambahkan bahwa DPK Kaltim masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk melestarikan naskah kuno. Salah satu dukungan yang dibutuhkan adalah payung hukum.
“Tapi belum ada payung hukum, oleh karena itu kami butuh membuat anggaran khusus untuk menelusuri naskah kuno,” tuturnya.
Hingga saat ini, DPK Kaltim telah mendata 80 naskah kuno yang ada di Kaltim. Dari jumlah tersebut, baru 30 naskah yang telah dialihmediakan. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki naskah kuno agar dapat menghubungi DPK Kaltim untuk dialihmediakan.
“Sayang juga naskah tersebut kalau rusak, kita akan hargai berapa nilainya, apalagi nilai budayanya penting,” pungkasnya. (dmy/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai