SEPUTAR KALTIM
DPPKUKM Kaltim Tunda Pemusnahan Arsip

DPPKUKM Kaltim merupakan salah satu OPD yang telah melakukan pengelolaan arsip dengan baik. Namun, kekurangannya saat ini, pihaknya belum pernah melakukan pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Namun, pemusnahan arsip harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai guna arsip.
Pemusnahan arsip juga perlu dilakukan dengan cara yang tepat. Arsip-arsip yang akan dimusnahkan harus dihancurkan secara aman, sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai guna arsip. Arsip yang memiliki nilai guna harus disimpan dengan baik, karena dapat menjadi sumber informasi berharga bagi masa depan.
Di DPPKUKM Kaltim, arsip-arsip yang akan dimusnahkan merupakan arsip yang sudah berusia lebih dari 20 tahun. Arsip-arsip tersebut perlu dikaji terlebih dahulu untuk menentukan apakah masih memiliki nilai guna atau tidak.
Arsiparis Sekertariat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim, Tisya mengungkapkan bahwa saat ini DPPKUKM Kaltim belum pernah melakukan pemusnahan arsip mereka.
“Pemusnahan belum ada rencana,” ungkap Tisya, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Tisya mengatakan rencana pemusnahan arsip tersebut sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya masih melakukan kajian dan pendataan terlebih dahulu terhadap arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
“Kami mau bikin list baru kita musnahkan baru kita serahkan ke tim arsip,” ujarnya.
Rencana arsip-arsip yang akan dimusnahkan merupakan arsip in-aktif, yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna lagi.
Pemusnahan arsip ini tentunya perlu dilakukan untuk menghemat ruang penyimpanan. Selain itu, pemusnahan arsip juga diperlukan untuk menjaga keamanan informasi.
Harapannya menyelesaikan daftar arsip yang akan dimusnahkan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, pemusnahan arsip tersebut bisa segera dilakukan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dmy/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai