BALIKPAPAN
DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Propemperda 2025

DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, yang mewakili Pemerintah Kota.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama. Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan bahwa agenda pertama adalah penyampaian jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Dalam jawaban Wali Kota, terdapat beberapa hal yang menjadi skala prioritas, salah satunya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Budiono kepada wartawan.
Agenda kedua adalah pembahasan program pembentukan perda daerah (propemperda) tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, DPRD Balikpapan mengajukan 15 usulan raperda, sementara Pemkot Balikpapan mengusulkan 11 raperda.
“Salah satu raperda adalah revisi dari perda yang ada, sedangkan sisanya merupakan inisiatif baru,” jelas Budiono.
Ia menambahkan bahwa target pembentukan perda selama ini sering tidak tuntas, sehingga ia berharap agar usulan raperda tahun 2025 dapat diselesaikan seluruhnya sesuai jadwal.
“Mudah-mudahan semua usulan raperda ini bisa terkejar, karena selama ini banyak target yang belum tuntas,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, menyebutkan beberapa usulan raperda yang diajukan oleh Pemkot.
Di antaranya adalah raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, raperda sistem kesehatan daerah, raperda kawasan tanpa rokok, raperda kota layak anak, raperda penataan dan pembinaan gudang, serta raperda RPJMD 2025-2029.
“Total ada 11 usulan raperda dari Pemkot Balikpapan yang diharapkan dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda,” ungkap Muhaimin.
Ia juga menekankan pentingnya kelancaran dalam setiap tahap pembahasan raperda agar nantinya perda yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita bersama agar setiap pembahasan raperda yang ditetapkan dalam propemperda ke depan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan perda yang implementatif,” tutup Muhaimin.
Propemperda merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan Pemkot, diharapkan proses penyusunan perda tahun 2025 dapat memberikan dampak positif bagi Kota Balikpapan. (Man/lim)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
PARIWARA4 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tegaskan Distribusi Beras di Kaltim Jangan Terhenti
-
BALIKPAPAN4 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dinkes Kaltim Dorong Tenaga Kesehatan Kuasai Media Promosi Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Hujan Kaltim Akhir Agustus Didominasi Kategori Atas Normal
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Rampungkan Penyusunan Arsitektur SPBE Perangkat Daerah