SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Beri Catatan Penyelenggaraan PSU: Jangan Sampai Kesalahan yang Sama Terulang

Dewan Kaltim Salehuddin memberikan sejumlah catatan mengenai PSU yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kukar dan Mahulu. Ia berharap kesalahan yang terjadi selama Pilkada 2024 lalu tidak terulang agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dua kabupaten di Kaltim harus menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Hasil sidang sengketa untuk Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal. Edi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus korupsi.
Dengan demikian, KPU Kukar harus melaksanakan PSU dalam 60 hari, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.
Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah. KPU Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah baik itu provinsi maupun kabupaten, mau tidak mau harus melaksanakan putusan MK tersebut. Itu seperti menyelenggarakan Pilkada ulang dalam waktu yang lebih singkat.
“Ya harus segera melaksanakan, saya pikir KPU provinsi dan kabupaten sudah ada proses koordinasi pasca-putusan MK itu. Jadi pihak penyelenggara baik itu KPU atau Bawaslu, sudah mulai melakukan persiapan itu.”
“Karena dari putusannya 60 hari kan, saya pikir 60 hari cukup lah untuk melakukan proses persiapan itu,” katanya kepada media belum lama ini.
Yang pasti, Salehuddin ingin mengingatkan kepada penyelenggara, bahwa aspek administrasi harus ditegakkan. Sebab menurutnya yang menyebabkan adanya PSU, karena ada ‘miss’ atau kesalahan dalam proses administrasi.
Terlebih proses Pilkada 2024 lalu memakan anggaran yang tidak sedikit. Ia berharap PSU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kesalahan yang sama tidak terulang sehingga tidak membuang-buang anggaran.
“Kalau proses administrasinya saja compang-camping memungkinkan orang melakukan gugatan segala macam ya otomatis KPU kurang maksimal bekerjanya. Ini harus jadi evaluasi,” tambahnya.
“Mudah-mudahan proses ini tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan meminimalisir pelanggaran termasuk netralitas. Apapun itu semoga PSU benar-benar baik dan melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (ens/sty)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda