EKONOMI DAN PARIWISATA
Tak Ingin Mahakam Dilewati Gratis, DPRD Kaltim Godok Perda Alur Sungai Mahakam

Banyaknya kapal pengangkut batubara yang melintas di Sungai Mahakam. Mestinya menjadi cuan bagi daerah. DPRD Kaltim sedang mengupayakan itu, lewat Ranperda Alur Sungai Mahakam.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono bilang, sudah saatnya Pemprov Kaltim mengatur alur Sungai Mahakam. Agar kapal-kapal ‘bisnis’ yang melintas, bisa bernilai ekonomis. Tidak melulu lewat gratis.
Untuk merealisasikan itu, Komisi II sudah mulai gerak dengan menyusun Rancangan Perda Alur Sungai Mahakam.
“Secepatnya kita akan merencanakan untuk merancang Perda inisiatif alur Sungai Mahakam. Karena sangat berpotensi dalam peningkatan PAD Kaltim.”
“Coba hitung berapa kapal tongkang batubara yang lewat setiap hari di Sungai Mahakam. Makanya dari itu perda ini dapat menjadi aturan dalam penguatan untuk upaya kontribusi ke daerah,” jelas Nidya, Selasa, 3 Januari 2022.
Perda ini semakin urgen karena sudah kesekian kali pilar Jembatan Mahakam ditabrak oleh tongkang batubara. Menurut Nindya, pemprov sudah harus ambil langkah tegas. Dengan membuat aturan dan sanksi dalam penggunaan alur Sungai Mahakam.
“Kita bisa mencontohi Kalimantan Selatan yang sudah memberlakukan Perda Pengelolaan Alur Sungai Barito. Bahkan BUMD mereka terlibat langsung dalam pengelolaan jasanya.”
“Kita lihat Pemkot Samarinda, mereka bisa memanfaatkan perusdanya dan bekerja sama dengan Pelindo untuk melakukan bisnis alur sungai.”
“Pemprov Kaltim bagaimana? Ya bisa juga dong, dengan memanfaatkan peran PT Melati Bhakti Satya (BMS) dan berkolaborasi dengan PT Pelindo, untuk pengelolaan alur sungai di Jembatan Mahakam Kembar dan Jembaran Mahulu,” jelasnya.
Walau sangat mungkin terealisasi, Nindya mengingatkan bahwa pengelolaan alur sungai tidaklah mudah. Akan banyak benturan di dalamnya kelak. Karena itu, ia berharap adanya sinergitas antarstakeholder dalam penyusunan perda tersebut.
“Bisa saja dibuatkan Panitia Khusus (Pansus) ataupun diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi II telah mengusulkan perda inisiatif ini pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada akhir Desember lalu. Jika sesuai rencana, draf perdanya akan digarap tahun ini. (sgt/dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda