Connect with us

SAMARINDA

DPRD Samarinda Sahkan RPJMD 2025–2029, Wali Kota Paparkan Inovasi Proyek Insinerator

Diterbitkan

pada

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Chandra/Kaltim Faktual)

DPRD Kota Samarinda resmi mengesahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna, Selasa, 9 Juli 2025. Di hadapan anggota dewan, Wali Kota Andi Harun menjawab sorotan publik soal pengelolaan sampah dan meluruskan informasi seputar proyek insinerator.

Menanggapi sorotan terkait penanganan sampah, Andi Harun menegaskan bahwa proyek pengelolaan sampah masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.

“Opini publik di luar ruang resmi bisa membentuk persepsi yang keliru. Karena itu penting bagi saya menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai koridor dan tidak keluar dari rencana awal,” jelasnya.

Ia mengakui ada pertanyaan dari dewan soal progres lapangan. Namun, ia menilai kekurangan yang muncul dalam masa transisi ini masih dalam batas wajar.

“Kami mohon semua pihak, termasuk media, dapat bersabar hingga proyek ini mencapai tahap final,” imbuhnya.

Biaya Proyek Insinerator: Lebih dari Sekadar Mesin

Andi Harun juga mengklarifikasi simpang siur soal anggaran proyek insinerator. Menurutnya, angka Rp28 miliar yang beredar di publik kurang tepat.

“Harga satu unit insinerator inti hanya Rp1,9 miliar. Untuk 10 unit, totalnya Rp19 miliar. Tapi itu hanya untuk mesinnya saja,” tegasnya.

Biaya proyek disebut mencakup pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), infrastruktur pendukung, dan perekrutan tenaga operator—sekitar 4 hingga 5 orang per shift di setiap lokasi.

Teknologi Ramah Lingkungan dan Inovasi Ekonomi

Andi Harun juga menekankan bahwa insinerator yang digunakan mengusung teknologi ramah lingkungan. Tak ada cerobong asap terbuka; seluruh emisi dialirkan melalui sistem filtrasi air dalam kolam khusus.

“Air dari proses ini akan diuji hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke saluran. Sistem penyaringan air ini tentu menambah komponen biaya,” paparnya.

Lebih jauh, Pemkot Samarinda juga merancang inovasi pengolahan residu hasil pembakaran. Abu sisa insinerator akan dimanfaatkan sebagai bahan baku paving block.

“Salah satu insinerator tahun ini akan kami lengkapi dengan mesin pembuat batako. Jika berhasil, akan kami terapkan juga di unit lain. Ini bisa jadi sumber pendapatan masyarakat atau untuk kebutuhan proyek pemerintah, seperti pembangunan sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, lokasi uji coba insinerator pertama dari 10 yang direncanakan masih akan ditentukan kemudian.

Langkah Strategis untuk Lima Tahun ke Depan

Pengesahan pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 menandai langkah penting dalam menjaga akuntabilitas fiskal dan arah pembangunan jangka menengah Kota Samarinda. Penjelasan Wali Kota dalam forum resmi ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas proyek strategis kota, termasuk isu krusial seperti pengelolaan sampah. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.