SAMARINDA
DPRD Samarinda Update Perda Ketenagakerjaan, Sesuaikan dengan UU Nasional
DPRD Kota Samarinda tengah melakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa revisi ini bukan penghapusan besar-besaran, melainkan penyesuaian sesuai perkembangan regulasi nasional.
Menanggapi pertanyaan soal berapa banyak pasal yang dihapus atau dipisahkan, Pasie menyebut fokus utama saat ini adalah memperbarui isi Perda agar tak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
“Pertanyaan mengenai berapa pasal yang dipisahkan atau dibuang kurang tepat. Esensinya, kita sedang melakukan penyesuaian dan pembaruan,” tegasnya, Jumat 30 Mei 2025.
Menyesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan Terbaru
Pasie menjelaskan, sejumlah pasal dalam Perda lama memang sudah tidak relevan lagi karena ada perubahan di tingkat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, DPRD harus melakukan penyesuaian agar Perda tetap sah dan efektif diterapkan di daerah.
“Pasal-pasal tertentu yang tidak lagi diakomodir atau bahkan sudah dihapus dalam UU terbaru tentu harus disesuaikan. Perda wajib mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Tetap Bisa Tambah Pasal yang Relevan
Meski menyesuaikan dengan UU pusat, Pasie menyebut ruang untuk memperkuat muatan lokal dalam Perda tetap ada. Selama isi tambahan relevan dengan kebutuhan daerah, hal tersebut akan dipertimbangkan.
“Kalau ada klausul atau peluang yang bisa memperkuat Perda sesuai kebutuhan Samarinda, tentu akan kita masukkan,” ujarnya.
Soal berapa pasal yang akan diubah, ditambah, atau dihapus, Pasie mengatakan hal itu belum bisa dipastikan. Saat ini, DPRD masih dalam tahap kajian awal untuk menyusun draft khusus Raperda.
“Saat ini, kami masih dalam tahap mengkaji rancangan perubahan. Jumlah pasti akan terlihat ketika sudah masuk tahap penyusunan draf Raperda,” pungkasnya.
Untuk mendalami dan mempercepat proses revisi ini, DPRD Samarinda juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). (chanz/sty)
-
PARIWARA4 hari agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
KUTIM4 hari agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan
-
SAMARINDA3 hari agoCurigai Indikasi Mark Up, ARUKKI Laporkan Sewa Land Rover Defender Pemkot Samarinda ke Kejaksaan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA1 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
NUSANTARA1 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi

