SAMARINDA
DPRD Samarinda Update Perda Ketenagakerjaan, Sesuaikan dengan UU Nasional

DPRD Kota Samarinda tengah melakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa revisi ini bukan penghapusan besar-besaran, melainkan penyesuaian sesuai perkembangan regulasi nasional.
Menanggapi pertanyaan soal berapa banyak pasal yang dihapus atau dipisahkan, Pasie menyebut fokus utama saat ini adalah memperbarui isi Perda agar tak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
“Pertanyaan mengenai berapa pasal yang dipisahkan atau dibuang kurang tepat. Esensinya, kita sedang melakukan penyesuaian dan pembaruan,” tegasnya, Jumat 30 Mei 2025.
Menyesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan Terbaru
Pasie menjelaskan, sejumlah pasal dalam Perda lama memang sudah tidak relevan lagi karena ada perubahan di tingkat Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, DPRD harus melakukan penyesuaian agar Perda tetap sah dan efektif diterapkan di daerah.
“Pasal-pasal tertentu yang tidak lagi diakomodir atau bahkan sudah dihapus dalam UU terbaru tentu harus disesuaikan. Perda wajib mengikuti ketentuan hukum yang lebih tinggi,” jelasnya.
Tetap Bisa Tambah Pasal yang Relevan
Meski menyesuaikan dengan UU pusat, Pasie menyebut ruang untuk memperkuat muatan lokal dalam Perda tetap ada. Selama isi tambahan relevan dengan kebutuhan daerah, hal tersebut akan dipertimbangkan.
“Kalau ada klausul atau peluang yang bisa memperkuat Perda sesuai kebutuhan Samarinda, tentu akan kita masukkan,” ujarnya.
Soal berapa pasal yang akan diubah, ditambah, atau dihapus, Pasie mengatakan hal itu belum bisa dipastikan. Saat ini, DPRD masih dalam tahap kajian awal untuk menyusun draft khusus Raperda.
“Saat ini, kami masih dalam tahap mengkaji rancangan perubahan. Jumlah pasti akan terlihat ketika sudah masuk tahap penyusunan draf Raperda,” pungkasnya.
Untuk mendalami dan mempercepat proses revisi ini, DPRD Samarinda juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). (chanz/sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan