SAMARINDA
Dua SPBU di Samarinda Layani Pertalite 24 Jam untuk Urai Antrean
Antrean kendaraan di sejumlah SPBU masih menjadi persoalan dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Timur. Salah satu upaya yang mulai diterapkan di Samarinda adalah memperpanjang jam pelayanan Pertalite menjadi 24 jam di dua SPBU.
Layanan tersebut mulai berlaku Minggu, 11 Oktober 2026, di SPBU Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet Riyadi. Dengan jam operasional sepanjang hari, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk mengisi BBM tanpa harus bergantung pada jam pelayanan reguler.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk membantu mengurai antrean, terutama dengan memberikan alternatif waktu pengisian di luar periode ramai. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan pola pembelian masyarakat.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menyampaikan bahwa layanan SPBU 24 jam bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan antrean. Meski begitu, penerapannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Dua SPBU Samarinda Buka 24 Jam, Pertamina Evaluasi Antrean
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Ishafani, menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah SPBU di sejumlah lokasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi antrean kendaraan.
“Antrean di SPBU itu karena memang jumlah SPBU-nya di beberapa lokasi masih sedikit,” ujar Ishafani.
Menurut dia, Pertamina bersama pemerintah kabupaten dan kota akan mengevaluasi kecukupan lembaga penyalur agar distribusi BBM dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Selain mengevaluasi jumlah SPBU, Pertamina juga mendorong penyesuaian jam operasional di lokasi yang membutuhkan pelayanan lebih panjang.
“Untuk pelayanan buka SPBU 24 jam itu juga salah satu solusi, kita juga sudah sampaikan juga untuk SPBU buka 24 jam di tempat-tempat tertentu,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua SPBU dinilai perlu beroperasi sepanjang hari. Pertamina tetap mempertimbangkan keamanan pada malam hari, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan petugas dan distribusi BBM.
Ishafani mengatakan, aktivitas pembelian di sejumlah wilayah masih didominasi waktu pagi hingga sore. Karena itu, pembukaan layanan 24 jam perlu disesuaikan dengan pola konsumsi agar operasional berjalan efektif.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, juga menyatakan dukungan terhadap penyesuaian jam operasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan.
Menurut Edi, kebijakan tersebut perlu dikaji bersama pemerintah daerah, terutama karena penyaluran BBM bersubsidi juga mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Pasokan, Pengawasan, dan Pola Pembelian Jadi Kunci
Edi menegaskan, memperpanjang jam pelayanan SPBU bukan sekadar menambah waktu operasional. Langkah tersebut harus dibarengi kesiapan pasokan dan pengaturan distribusi agar kebutuhan BBM tetap terpenuhi.
Persiapannya mencakup pengaturan alokasi BBM, jadwal pengiriman dari terminal bahan bakar, kesiapan personel, hingga pengawasan tambahan selama operasional malam hari.
“Perpanjangan jam operasional juga perlu diimbangi dengan pengaturan pola penyaluran secara menyeluruh, mulai dari alokasi BBM, pola pengiriman dari Fuel Terminal, kesiapan personel, hingga pengawasan ekstra untuk operasional malam hari,” papar Edi.
Ia juga mengingatkan bahwa antrean kendaraan tidak hanya dipengaruhi jumlah SPBU dan lamanya jam pelayanan. Peningkatan konsumsi masyarakat, pola kedatangan konsumen, serta peralihan pengguna BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat perbedaan harga turut memengaruhi kepadatan di SPBU.
Karena itu, penanganan antrean perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyesuaian jam operasional hingga penguatan pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM.
Di sisi lain, Pertamina menegaskan bahwa penyaluran Pertalite tetap harus mengikuti ketentuan pembelian BBM bersubsidi. Pengawasan dilakukan melalui verifikasi dan pemeriksaan berkala oleh auditor pemerintah serta pemeriksaan terkait penerapan pengawasan oleh BPH Migas.
Ishafani mengatakan, pelanggaran dapat berkaitan dengan operator SPBU, penggunaan QR Barcode yang tidak sesuai ketentuan, maupun konsumen yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi.
Pertamina pun mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM agar tepat sasaran. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat atau melalui Pertamina Contact Center 135.
Layanan Pertalite 24 jam di SPBU Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet Riyadi kini menjadi salah satu alternatif bagi warga Samarinda untuk mengisi BBM. Namun, untuk mengurai antrean secara berkelanjutan, perluasan jam pelayanan tetap harus didukung kecukupan pasokan, pemerataan SPBU, dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. (Am)
-
NUSANTARA1 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
KUKAR2 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan
-
KUKAR1 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar

