NUSANTARA
Eks Bupati Kubar Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Anggota DPR RI dari PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Eks bupati Kubar 2 periode itu untuk sementara waktu ditahan Kejagung selama 20 hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Menurut laporan Detik, kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan PT Sendawar Jaya dalam persidangan. Kebetulan, kasusnya memiliki keterkaitan dengan skandal Jiwasraya.
Kasus bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama soal kepemilikan lahan pertambangan. PT GBU ini adalah perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejagung disebut sebagai ‘turut tergugat’.
Detailnya, sebagai penggugat: PT Sendawar Jaya. Pihak Tergugat: PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Dan Turut Tergugat: Kejaksaan Agung
Gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu. Dan memerintahkan agar seluruh aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan. Menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan tambang itu. Serta menyerahkan kepada penggugat. Selain itu, PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Kejagung lantas mengajukan banding pada perkara ini, dan berhasil memenangkannya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel sebelumnya.
Dari situ, Kejagung lalu mengetahui bila dokumen yang dipakai oleh PT Sendawar Jaya adalah palsu. Dan yang diduga memalsukan adalah Ismail Thomas. Eks bupati Kubar pun kini berstatus sebagai tersangka.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas). Anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Selasa, 15 Agustus 2023, mengutip CNN.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” lanjut Ketut.
Ismail Thomas langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Wakil Rakyat dari PDIP itu dijerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (dra)
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
PARIWARA4 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
RIRU Kaltim Fokus Hilirisasi dan Industri Hijau, Investor Tak Perlu Lagi Bingung
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Pengguna Pintu Earn Naik 50%, Program Flexi Earn Super Rate Up Diperpanjang