NUSANTARA
Eks Bupati Kubar Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Anggota DPR RI dari PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Eks bupati Kubar 2 periode itu untuk sementara waktu ditahan Kejagung selama 20 hari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ismail Thomas menjadi tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang batubara. Menurut laporan Detik, kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan PT Sendawar Jaya dalam persidangan. Kebetulan, kasusnya memiliki keterkaitan dengan skandal Jiwasraya.
Kasus bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama soal kepemilikan lahan pertambangan. PT GBU ini adalah perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejagung disebut sebagai ‘turut tergugat’.
Detailnya, sebagai penggugat: PT Sendawar Jaya. Pihak Tergugat: PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Dan Turut Tergugat: Kejaksaan Agung
Gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu. Dan memerintahkan agar seluruh aset sitaan di skandal Jiwasraya dikembalikan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis amar putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sejumlah gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan. Menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan tambang itu. Serta menyerahkan kepada penggugat. Selain itu, PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Kejagung lantas mengajukan banding pada perkara ini, dan berhasil memenangkannya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel sebelumnya.
Dari situ, Kejagung lalu mengetahui bila dokumen yang dipakai oleh PT Sendawar Jaya adalah palsu. Dan yang diduga memalsukan adalah Ismail Thomas. Eks bupati Kubar pun kini berstatus sebagai tersangka.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas). Anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Selasa, 15 Agustus 2023, mengutip CNN.
“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” lanjut Ketut.
Ismail Thomas langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Wakil Rakyat dari PDIP itu dijerat Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA5 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik