SEPUTAR KALTIM
Fumigasi; Kunci Koran Bahari Tetap Aman

Di DPK Kaltim, tersimpan ratusan jilid koran bahari. Dari tahun yang terbaru hingga tahun 70-an. Masih tersimpan rapi di rak dan fisiknya juga masih oke. Fumigasi jadi langkah koran bahari tetap aman.
Koran bahari menjadi satu di antara banyak arsip yang tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim). Tersimpan rapi di Ruang Layanan Referensi dan Deposit lantai 3 gedung Perpustakaan di Jalan Juanda.
Koran bahari sendiri merupakan sebutan untuk koran lokal Kaltim pada jaman dahulu yang masih tersimpan sampai sekarang. Diarsipkan di DPK Kaltim. Mulai dari yang terbaru hingga tahun 70-an.
Arsip koran bahari termasuk cukup penting untuk disimpan. Sebab pengarsipan koran lokal Kaltim itu bisa jadi sumber sejarah. Karena dalam koran terdapat informasi peristiwa, waktu dan juga tempat. Sehingga bisa jadi rujukan yang akurat.
Namun menyimpan tumpukan kertas bukanlah hal yang mudah. Sebab kertas merupakan bahan yang mudah hancur atau rusak. Belum lagi kalau ada rayap yang suka menggerogoti kayu dan kertas. Kumpulan koran itu bisa jadi sasaran empuk.
Ditambah suhu ruangan yang jika tidak diatur. Bisa membahayakan. Misal suhu dingin yang membuat koran mendapatkan kelembaban ekstra dan membuatnya lebih mudah rusak.
Seorang Pustakawan DPK Kaltim menjelaskan kalau pihaknya memang melakukan upaya tertentu untuk mrlakukan pemeliharaan koran bahari. Agar kondisinya tetap aman meski sudah bertahun-tahun lama penyimpanannya.
“Kami setiap dua atau satu tahun sekali melakukan fumigasi atau pengasapan. Biar tetap terjaga, menghilangkan rayap dan lainnya,” jelasnya Senin, 6 November 2020 ketika Kaltim Faktual bertandang ke ruang koleksi.
Fumigasi sendiri merupakan cara untuk mengawetkan bahan pustaka. Termasuk koran bahari itu. Yakni dengan cara mengasapi bahan pustaka menggunakan bahan kimia.
Itu dilakukan untuk mencegah, mengobati, mensterilkan dan membasmi biota yang dapat merusak dengan menggunakan fumigan. Fumigan sendiri merupakan zat kimia yang mampu membunuh organisme pengganggu.
Memang dilakukan secara rutin dalam jangka yang cukup panjang. Yakni setiap 1 hingga 2 tahun sekali. Dikarenakan langkah ini juga perlu prosedur dan ketentuan khusus. Juga ada anggarannya tersendiri sehingga tidak bisa dilakukan rutin dalam jangka yang pendek. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas