SEPUTAR KALTIM
Gubernur Kaltim Minta Masyarakat Adat Kelola Lahan Desa untuk Kegiatan Produktif

Saat kunjungan kerja ke Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Isran Noor menemui Masyarakat Hukum Adat dan berharap lahan desa terus dikembangkan untuk kegiatan produktif sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam kunjungan kerjanya ke wilayah utara Kalimantan Timur beberapa waktu lalu secara khusus menemui Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Pertemuan tersebut sebagai bentuk perhatian dan penghormatan keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim, sekaligus upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” kata Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru, Kamis, 24 Agustus 2023.
Isran Noor berharap lahan desa terus dikembangkan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat adat dapat menanam tanaman produktif yang memiliki nilai ekonomi, namun hal tersebut juga harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya.
Ia juga menambahkan pola-pola bisnis bisa dipakai, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu dan industri kayu rakyat.
Gubernur juga berharap masyarakat adat diberikan pendampingan, baik manajemen maupun teknologinya.
“Saya kira kalau cara-cara ini dilakukan, kita bisa memetik keuntungannya ke depan. Karena itu, harus dilakukan inovasi dan kreatifitas, sehingga memberi dampak signifikan pemerataan ekonomi, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” harap Isran Noor
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kaltim, Eka Kurniati menjelaskan MHA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan.
“Dari dana tersebut, tahun ini kami telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA yang akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini Provinsi Kaltim memiliki komunitas adat sebanyak 185 masyarakat adat yang tersebar di 150 desa/kelurahan.
Dari 185 komunitas adat tersebut, sebutnya, ada 5 MHA telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, dimana dua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara tiga MHA berasal dari Kutai Barat.
Sementara 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di 6 desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam. (adpimprovkaltim/RW)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
PARIWARA3 hari ago
Fazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Ekonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
The Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Kaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
BERITA3 hari ago
Sri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
LPTQ Kaltim Dorong Program Pemasyarakatan Al-Qur’an, Bukan Sekadar Cetak Juara
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Pramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport