SEPUTAR KALTIM
Gubernur Santai Jawab, Ajudan Justru Ngegas Stop Wawancara: Diduga Halangi Kebebasan Pers

Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik mencuat usai asisten pribadi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bernama Senja, disebut-sebut berusaha menghentikan wawancara spontan antara Gubernur dan wartawan, Senin, 21 Juli 2025 sore.
Insiden ini terjadi usai acara penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan lingkungan hidup di Kantor Gubernur. Salah satu wartawan berinisial MF sempat melontarkan pertanyaan soal ketidakhadiran Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang berlangsung pada hari yang sama.
Namun sebelum Gubernur sempat merespons, Senja langsung mencoba menghentikan sesi tanya jawab.
“Sudah selesai, sudah selesai, mas… mas… mas,” ucapnya sambil mendekati wartawan. Ia juga mengulang kata “cukup, cukup” dan “stop, stop” agar wawancara dihentikan.
Senja juga terdengar mengucapkan, “Tandai ini, panggil,” kepada salah seorang rekannya.
Di tengah interupsi tersebut, Gubernur justru menjawab pertanyaan wartawan dengan santai. Pria nomor satu di Kaltim tersebut menjelaskan informasi penting terkait dua isu strategis. Pertama, soal alasannya tidak bisa menghadiri rapat paripurna dan sinergitas dengan DPRD.
Kedua, Gubernur meluruskan bahwa Perusda tidak menggantikan koperasi merah putih. Justru, Perusda akan menjembatani dan memfasilitasi agar koperasi yang berada di daerah terdampak, harus diprioritaskan.
Usai wawancara, Senja mendatangi wartawan MF dan mempertanyakan asal medianya. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan yang dilontarkan wartawan seharusnya hanya terkait agenda resmi acara.
“Mas dari media mana? Kami minta wawancara hanya soal agenda tadi,” ujar Senja.
Tindakan tersebut memicu reaksi dari jurnalis lain yang turut meliput. Irwan, wartawan Arusbawah.co, menyayangkan sikap tersebut yang dinilainya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
“Kalau memang tidak ingin menjawab pertanyaan, tinggal bilang saja secara baik. Jangan dihalangi. Ini justru seperti merendahkan profesi jurnalis,” kata Irwan.
Ia mengungkapkan, suasana yang tak nyaman seperti itu kerap terjadi ketika jurnalis ingin menggali informasi di luar agenda seremonial, dan kerap berujung pada tekanan psikologis.
“Akhirnya kami jadi ragu untuk bertanya, karena takut akan direspons tidak profesional seperti tadi.”
Dinilai Langgar UU Pers
Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kasus ini menjadi sorotan, karena mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik dan lingkarannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Gubernur terkait kejadian tersebut. (chanz/sty)
-
HIBURAN5 hari ago
Fazzio Youth Festival Samarinda 2025: Pesta Kreativitas dan Sportivitas Gen Z di Gelora Segiri Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Kemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
-
PARIWARA2 hari ago
Fazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Ekonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Kaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Indeks Pembangunan Pemuda 2024
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
The Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
LPTQ Kaltim Dorong Program Pemasyarakatan Al-Qur’an, Bukan Sekadar Cetak Juara