EKONOMI DAN PARIWISATA
Harga TBS Sawit Kaltim Turun Lagi Juli Ini, Dinas Perkebunan: Dampak Penurunan CPO dan Kernel

Harga tandan buah segar sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami penurunan pada periode 1–15 Juli 2025. Penurunan ini dipicu melemahnya harga CPO dan kernel di pasar, berdampak langsung pada pendapatan petani, khususnya mitra kebun plasma.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Andi M. Siddik menjelaskan, ini merupakan kelanjutan dari tren serupa yang terjadi pada Juni lalu. Penurunan harga TBS kali ini dipicu oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan sumber data acuan penetapan harga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Andi M. Siddik, menjelaskan bahwa penurunan harga TBS kali ini dipicu oleh turunnya harga crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) hampir di seluruh perusahaan sumber data acuan penetapan harga.
“Penurunan ini tentu berdampak pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Juli 2025.
Rincian Harga TBS dan Indeks K
Untuk periode 1–15 Juli 2025, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp13.042,35 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp10.205,01 per kilogram. Indeks K (faktor pengali harga) tercatat sebesar 89,09 persen.
Berikut rincian harga TBS berdasarkan usia tanaman sawit:
Umur 3 tahun: Rp2.638,00 per kg
Umur 4 tahun: Rp2.813,14 per kg
Umur 5 tahun: Rp2.840,27 per kg
Umur 6 tahun: Rp2.860,78 per kg
Umur 7 tahun: Rp2.878,10 per kg
Umur 8 tahun: Rp2.899,68 per kg
Umur 9 tahun: Rp2.960,85 per kg
Umur 10 tahun: Rp2.995,61 per kg
Harga untuk Petani Plasma
Andi menegaskan bahwa daftar harga tersebut merupakan harga standar bagi petani sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, terutama melalui pola kebun plasma.
“Dengan adanya kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit, kami harapkan harga TBS yang diterima petani tidak lagi dipermainkan tengkulak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kemitraan tersebut harus terus didorong sebagai bentuk perlindungan terhadap petani agar mereka mendapat harga yang adil dan layak.
“Melalui skema ini, kesejahteraan petani sawit di Kaltim bisa lebih terjamin,” tutupnya. (Prb/ty/portalkaltim/sty)
-
KUTIM3 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SAMARINDA5 hari ago
Peluncuran Program Sekolah Rakyat Mundur, Wali Kota Samarinda Segera Cek Lokasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM4 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
FEATURE5 hari ago
Fave: Merajut Bunyi Global dari Samarinda, Musik yang Melampaui Batas
-
BONTANG4 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Tinjau Wilayah Utara Kaltim, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan
-
SAMARINDA1 hari ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan