BONTANG
Hati-hati! Penerapan ETLE Bontang akan Resmi Berlaku Oktober, Surat Tilang akan Dikirim ke Alamat Rumah

Penerapan ETLE Kota Bontang akan berlangsung pada bulan Oktober mendatang setelah tiga titik kamera ETLE dipasang. Nantinya, jika ada indikasi pelanggaran, surat tilang dikirim sesuai alamat STNK pengendara.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku pada Oktober 2024 mendatang. Penerapan tilang elektronik itu berjalan usai 3 kamera terpasang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, dengan pengunaan perangkat ini semua penegakkan hukum lalu lintas nantinya sudah tidak lagi menggunakan cara konvensional.
Terkait pengadaan kamera ETLE, pihak Polres akan dibantu oleh Pemkot Bontang dengan dana hibah senilai Rp3 miliar untuk memasang tilang elektronik tersebar di 3 titik.
Lokasi Kamera ETLE
Kamera ETLE pertama akan dipasang di Simpang Jalan R Suprapto dekat RS Amalia. Posisi kedua berada di simpang 3 traffic light Jalan Jendral Soedirman, dan titik ketiga berada di simpang traffic light Bhayangkara menuju Cipto Mangunkusumo.
Djauhari mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika berkendara karena nanti akan terpotret dan surat tilang dikirim ke alamat sesuai STNK.
Ia juga menambahkan bahwa konfirmasi surat penilangan nantinya tidak melalui pesan whatsapp. Namun, melalui kantor pos dan surat tilang dikirim sesuai alamat STNK pengendara.
Kita akan masifkan sosialisasi. Jangan mudah tertipu,” sambungnya.
Jenis Pelanggaran yang Tertangkap Kamera ETLE
Jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera tilang elektronik beragam. Seperti mendeteksi pengguna tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari ketentuan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lain sebagainya.
“Tetap lengkapi kendaraan dengan standar aturan yang ada. Tertib lalu lintas merupakan wujud disiplin yang harus dimiliki semua pengendara,” pungkasnya. (rw)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja