SEPUTAR KALTIM
Hutan Pendidikan Dirusak, Rektor Unmul Klaim Tak Pernah Setujui Kerja Sama dengan Perusahaan Tambang

Kasus tambang ilegal yang menyerobot Hutan Pendidikan Unmul masih terus bergulir. Rektor Unmul, Abdunnur mengaku sebelumnya sempat menerima surat permintaan kerja sama tambang, namun Unmul memilih tidak merespons.
Tambang ilegal ini sebelumnya ditemukan mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) yang tengah melaksanakan kegiatan di kawasan tersebut. Dari keterangan yang didapat, saat itu ada sejumlah ekskavator yang sedang melakukan aktivitas dan tengah membuka lahan tambang.
Abdunnur sendiri mengatakan pihaknya menolak keras atas pembukaan lahan tambang yang merusak hutan pendidikan universitas yang dipimpinnya itu. Ia menyebut pihaknya sudah melaporkan ke pihak berwenang untuk penyelesaian masalah ini.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang semestinya hanya diperuntukkan untuk penelitian, pendidikan, dan konservasi.
Surat yang Beredar adalah Surat Disposisi
Adapun beredarnya dokumen yang disebut sebagai bentuk izin, dibantah keras oleh pihak universitas. Abdunnur menegaskan bahwa dokumen itu bukan surat persetujuan, melainkan hanya surat disposisi internal yang meminta Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk membahas permintaan kerja sama tersebut.
“Disposisi bukan rekomendasi. Jadi ini yang tidak dipahami karena dari apa yang dilihat di-share di beberapa WA itu adalah surat yang secara internal harus didisposisi oleh pimpinan rektor kepada wakil rektor dan kepada unit terkait,” ujar Abdunnur.
Hasil pembahasan internal pun memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permintaan kerja sama tersebut. “Artinya, Unmul secara institusi tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait aktivitas pertambangan di kawasan KHDTK,” bebernya.
Sempat Meminta Perlindungan ke Kemenhut
Pihak Unmul melalui Fakultas Kehutanan disebut sudah pernah menyampaikan laporan kepada Kementerian Kehutanan sejak Agustus 2024 lalu. Kala itu, Unmul meminta perlindungan dan pengamanan kawasan setelah menemukan adanya aktivitas di perbatasan yang berpotensi mengganggu ekosistem KHDTK.
Namun laporan itu tidak kunjung mendapat tindak lanjut dari pihak kementerian. Hingga akhirnya pasca-lebaran 2025, aktivitas tambang didapati telah masuk ke kawasan KHDTK seluas kurang lebih 3,26 hektare.
“Kita sempat sampaikan ke Kemenhut ada kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan KHDTK, dan sudah memengaruhi kawasan tersebut hingga membuat banjir. Sayangnya tidak ditindaklanjuti,” kata Pria tersebut ketika ditemui di Gedung Rektorat Unmul, 10 April 2025 lalu.
Tak hanya ke Kementerian Kehutanan, Abdunnur menyatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas proses hukum dan penyelamatan kawasan KHDTK.
Kasus akan Dilaporkan ke Polda Kaltim
Saat ini, proses hukum ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski belum diumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka, Abdunnur menyebut pihaknya sudah memiliki dugaan berdasarkan temuan dan data yang ada. Namun ia memilih menyerahkan seluruh proses kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sulit untuk membangun pembatas fisik seperti pagar di kawasan seluas KHDTK. Namun pelaku yang menyerobot lahan dipastikan telah melampaui batas, mengingat setiap izin tambang mestinya memahami batas wilayah dengan jelas.
“Kalau melebihi batas sampai 3 sekian hektare itu kan artinya sudah bisa memahami bahwa dia menyerobot lahan orang lain,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Unmul akan memperkuat pengelolaan dan monitoring kawasan. Salah satunya dengan membangun sistem informasi manajemen yang transparan dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian.
Selain itu, Unmul juga mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat sipil, legislatif, dan penegak hukum untuk turut mengawal keberlangsungan fungsi kawasan sebagai pusat konservasi dan pendidikan.
“Kita tentu menyerahkan kepada pihak-pihak yang memang berpentingan untuk melakukan prosesnya. Baik secara peraturan yang berlaku terhadap aturan dari KHDTK maupun nantinya secara hukum. Entah nanti secara hukum pidana ataupun hukum perdata.” (tha/sty)
-
PARIWARA5 hari ago
Yamaha Hadir di IMOS 2025, Suguhkan Motor Premium dan Promo Spesial
-
KUKAR5 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Pelajar Lawan Hoaks dan Konten Negatif di Medsos
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kasus Kekerasan di Kaltim Capai 916 hingga Agustus 2025, Samarinda Tertinggi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Raih Penghargaan Lembaga Pemerintahan Pendukung Program Halal Terbaik di IHYA 2025
-
KUKAR5 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Model Khusus Percepatan Penanganan Stunting
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025