BERAU
Illegal Fishing di Berau Marak, Kelompok Nelayan Surati DPRD Kaltim

DPRD Kaltim meminta pemerintah menindak tegas praktik illegal fishing yang banyak ditemukan di Kabupaten Berau. Menyusul laporan nelayan yang makin resah karena respons aparat yang dinilai lemah.
Penangkapan ikan secara ilegal di Berau mengancam sebagian nelayan yang menggantungkan hidupnya dengan hasil tangkapan ikan. Maraknya alat tangkap ikan ilegal di perairan yang berpotensi merusak ekosistem banyak ditemukan. Namun mereka menilai belum ada langkah penindakan.
Kelompok Nelayan tradisional Marlin dari Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, akhirnya menyurati DPRD Kaltim. Anggota Komisi I, M. Udin dalam kesempatan Rapat Paripurna ke-32 membacakan isi surat terbuka dari nelayan itu
“Dalam surat ini tertulis banyak penemuan alat tangkap ikan yang dilarang seperti menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum dan peralatan yang tidak ramah lingkungan,” sebut M Udin.
Pihaknya berharap Gubernur Kaltim Isran Noor dapat menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas jika terbukti pada praktik ilegal fishing yang meresahkan nelayan tradisional di wilayah itu.
“Sudah sepatutnya mendapat perhatian pemerintah. Karena praktiknya dapat merusak sumber daya alam,” ungkapnya.
Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran
Diketahui, penangkapan ikan dengan alat yang dilarang pemerintah seperti bahan peledak, setrum dan alat tangkap tidak ramah lingkungan telah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Sanksinya ancaman 5 sampai 7 tahun penjara dengan denda Rp1,5 hingga Rp20 miliar.
“Terlebih kami mendapat laporan bahwa kegiatan illegal fishing yang dilakukan juga merusak terumbu karang setiap harinya,” jelasnya.
Kelompok nelayan tradisional Kabupaten Berau merasa mata pencahariannya terancam jika kasus ini tidak ditangani segera.
“Kami mohon bantuan pemerintah melalui Pak Gubernur. Tolong turunkan agen-agen mandiri ke tempat kami untuk menindaklanjuti,” harap para nelayan dalam surat yang disampaikan. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda