BALIKPAPAN
Jalan di Kariangau Jadi Jalur Hauling, Wali Kota Balikpapan Ambil Tindakan Tegas

Keluhan warga soal aktivitas hauling batu bara di Balikpapan mendapat reaksi dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Dirinya menegaskan, Balikpapan tegas melarang segala aktivitas batu bara. Pemkot bakal mengambil tindakan tegas.
Baru-baru ini, sejumlah aktivitas pemuda melakukan aksi masa menolak kegiatan hauling batu bara yang masuk ke wilayah Balikpapan. Yang terbaru, terdapat aktivitas hauling batu bara yang melintasi di jalan umum di Kelurahan Kariangau kilometer 13.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengaku geram. Pemkot, kata dia, tegas melarang truk pengangkut batu bara melintasi jalan kota.
Pelarangan ini bukan tanpa dasar. Namun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) Perda.
Rahmad mengaku, sudah menginstruksikan jajaran Dishub Balikpapan untuk melakukan upaya pelarangan tersebut.
“Mereka (truk batu bara) ini kan harusnya menggunakan jalan khusus, saya sudah perintahkan Dishub untuk menindak. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk bagian jalanan provinsi,” kata Rahmad, kepada wartawan, Senin 30 Desember 2024.
Pasang Portal
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi soal kejadian ini.
Kata dia, selama ini jalan yang digunakan hauling yakni Jalan Pulau Balang Km 13 menuju Jalan Sultan Hasanuddin km 13, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
Pihaknya pun akan menutup akses tersebut dengan memasang portal. Agar truk hauling tidak bsia melintas.
“Nanti akan kami pasang portal dan siagakan personel, sehingga truk-truk ini tidak bisa melintas,” tegasnya.
Ia mengakui, bahwa pemilik truk pengangkut batu bara memang pernah mengajukan izin melintas hauling. Hanya saja, kata dia, Dishub tegas menolak memberikan rekomendasi, lantaran melanggar peraturan daerah.
“Memang pernah ada pengajuan izin, tapi kami tolak. Karena kan itu melanggar aturan,” jelas dia.
Awalnya, pihaknya sudah berencana menutup total jalan tersebut. Namun, terkendala jika ditutup akan berdampak terhadap truk-truk kontainer pengangkut barang yang lain.
Selain memasang portal, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menindak aktivitas ilegal ini. “Untuk jalan milik provinsi, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (kk/am)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas