SEPUTAR KALTIM
Jembatan Mahakam I Akan Diinvestigasi Secara Teknis, BBPJN Kaltim Gandeng KKJTJ

Jembatan Mahakam I Samarinda akan ditutup sementara selama dua pekan untuk investigasi teknis, menyusul insiden tabrakan oleh tongkang beberapa waktu lalu. BBPJN Kaltim memastikan investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan KKJTJ.
Sebelumnya, insiden tabrakan tongkang Indosukses 28 yang ditarik Tugboat MTS 28 menyebabkan kerusakan pada pilar Jembatan Mahakam I. Setelah pemeriksaan, ditemukan retakan pada pilar ketiga jembatan, pergeseran struktur, serta kerenggangan sekitar 3 cm di bagian jalan. Selain itu, sambungan jembatan mengalami pergeseran sekitar 0,9 cm.
Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim merekomendasikan penutupan jembatan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Namun, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) menilai jembatan masih cukup aman. Setelah evaluasi lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa jembatan harus ditutup sementara guna memastikan keamanan struktur.
Investigasi Teknis dan Perbaikan
BBPJN Kaltim menggandeng Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk melakukan investigasi teknis secara menyeluruh. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 BBPJN Kaltim, Akmizal, menegaskan bahwa meskipun secara visual jembatan masih terlihat kokoh, investigasi lebih dalam tetap diperlukan demi keselamatan masyarakat.
“Surat sudah kami layangkan ke Ketua KKJTJ, tinggal menunggu disposisi. Mudah-mudahan minggu ini tim bisa segera turun karena masyarakat juga sudah menunggu kepastian. Investigasi ini akan difokuskan pada struktur jembatan,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Selama proses investigasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk bersabar dan mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama penutupan jembatan. Tim akan mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Tanggung Jawab Perbaikan
Terkait biaya perbaikan, Akmizal menyebutkan bahwa pihak penabrak bertanggung jawab penuh. Ada dua skema yang bisa dilakukan: pertama, pihak penabrak membayar ganti rugi ke kas negara, lalu pemerintah yang menangani perbaikannya; atau kedua, pihak penabrak langsung memperbaiki jembatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Fender jembatan itu wajib, karena berfungsi sebagai pelindung pilar dari benturan kapal. Itu prioritas utama dalam perbaikan nanti, selain juga perbaikan selimut beton dan aspek lain yang direkomendasikan tim investigasi,” pungkasnya. (ens/sty)
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai