Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kader Nasdem Kaltim Diduga Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp431 Miliar, Ini Respons Ketua DPW

Diterbitkan

pada

Celni Pita Sari, Ketua DPW NasDem Kaltim. (Istimewa)

anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp431 miliar. Legislator berinisial KMR terlihat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, mengenakan rompi oranye bersama delapan tersangka lain.

KMR dan rekan-rekannya diduga mengalirkan dana korupsi melalui proyek pengadaan barang PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada 2016–2018.

PT Telkom menunjuk empat anak usahanya—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta—yang kemudian menggandeng sembilan vendor. Namun, barang yang seharusnya dipasok ternyata tidak pernah ada, bertentangan dengan bidang usaha PT Telkom di sektor telekomunikasi.

Celni Pita Sari, Ketua DPW Nasdem Kaltim, mengakui bahwa kadernya terseret kasus ini.

“Kami sedih dan syok karena beliau dikenal sebagai kader yang baik,” ujarnya via WhatsApp, Selasa 13 Mei 2025.

Celni menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan hukum akhir dan terus berkoordinasi dengan DPP Nasdem. Soal status keanggotaan KMR, ia enggan berkomentar lebih jauh sembari meninjau perkembangan internal.

Daftar Perusahaan dan Proyek Fiktif:

Berdasarkan laman Kejati DKI Jakarta, sembilan vendor yang terlibat beserta nilai proyeknya antara lain:

  1. PT ATA Energi (Rp64,4 miliar) – Pengadaan baterai dan genset.
  2. PT International Vista Quanta (Rp22 miliar) – Penyediaan sistem penyimpanan energi.
  3. PT Japa Melindo Pratama (Rp60,5 miliar) – Pengadaan material apartemen.
  4. PT Green Energy Natural Gas (Rp45,2 miliar) – Instalasi sistem gas.
  5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp13,2 miliar) – Pemasangan manajemen rantai pasok.
  6. PT Forthen Catar Nusantara (Rp67,4 miliar) – Pemeliharaan infrastruktur.
  7. PT VSC Indonesia Satu (Rp33 miliar) – Layanan visa Arab.
  8. PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp114,9 miliar) – Renovasi ruangan di SCBD.
  9. PT Batavia Prima Jaya (Rp10,9 miliar) – Pengadaan perangkat medis dan IT.

Sembilan Tersangka:

  1. AHMP (GM PT Telkom), 2. HM (Account Manager PT Telkom), 3. AH (Eksekutif PT Infomedia), 4. NH (Dirut PT ATA Energi), 5. DT (Dirut PT International Vista Quanta), 6. KMR (Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana), 7. AIM (Dirut PT Forthen Catar), 8. DP (Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana), 9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya).

Seluruh penetapan tersangka merujuk pada surat resmi Kejati DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2025. Informasi lebih detail dapat diakses di situs resmi Kejati DKI Jakarta. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.