Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Kalaksa BPBD Kaltim Minta Stakeholder Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

Diterbitkan

pada

Rapat Koordinasi Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar BPBD Kaltim, Jumat lalu, 24 Maret 2024. (Pemprov Kaltim)

BPBD memiliki tri fungsi yaitu koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Kalaksa BPBD Kaltim meminta stakeholder untuk koordinasi agar penanggulangan bencana ke depan menjadi lebih baik dan berkesinambungan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Rancangan perda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar BPBD Kaltim, Jumat lalu, 24 Maret 2024.

Rapat ini diselengarakan atas dasar Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berimplikasi terhadap keberadaan Perda 5/2009. Angka 24 huruf a Inpres 3/2020.

Perda tersebut menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun perda Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kaltim, Agus Tianur menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.

“Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus semakin kita perkuat. Saya sangat berharap kepada seluruh stakeholder di bidang penanggulangan bencana daerah dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, dan kolaborasi. Sehingga menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan,” terang Agus saat membuka Rakor Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla di Hotel Fugo Samaarinda.

Agus berharap, melalui rakor ini bisa tercapai satu pemahaman, persepsi kebijakan, dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kalimantan Timur.

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana.

“Kami optimis sekiranya proses penetapan raperda berjalan baik, maka akan menjadi Perda pertama di tanah air yang berpedoman pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020,” tambah Agus.

Ia juga menyampaikan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rakorsus Penanggulangan Kahutla yang di pimpin langsung oleh Menko Polhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kasum TNI, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim pada 14 Maret 2024.

“Hasil Diskusi kami dengan Bapak Pangdam dan Kapolda saat Rakorsus lalu, beliau siap memberikan dukungan dan mengkomunikasikan dengan pihak DPRD untuk percepatan proses Raperda ini,” ungkapnya. (rw)

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.