SEPUTAR KALTIM
Kalaksa BPBD Kaltim Minta Stakeholder Perkuat Koordinasi Penanggulangan Bencana

BPBD memiliki tri fungsi yaitu koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Kalaksa BPBD Kaltim meminta stakeholder untuk koordinasi agar penanggulangan bencana ke depan menjadi lebih baik dan berkesinambungan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Rancangan perda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar BPBD Kaltim, Jumat lalu, 24 Maret 2024.
Rapat ini diselengarakan atas dasar Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berimplikasi terhadap keberadaan Perda 5/2009. Angka 24 huruf a Inpres 3/2020.
Perda tersebut menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun perda Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kaltim, Agus Tianur menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana.
“Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus semakin kita perkuat. Saya sangat berharap kepada seluruh stakeholder di bidang penanggulangan bencana daerah dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, dan kolaborasi. Sehingga menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan,” terang Agus saat membuka Rakor Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla di Hotel Fugo Samaarinda.
Agus berharap, melalui rakor ini bisa tercapai satu pemahaman, persepsi kebijakan, dan kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kalimantan Timur.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana.
“Kami optimis sekiranya proses penetapan raperda berjalan baik, maka akan menjadi Perda pertama di tanah air yang berpedoman pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020,” tambah Agus.
Ia juga menyampaikan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rakorsus Penanggulangan Kahutla yang di pimpin langsung oleh Menko Polhukam, Menteri LHK, Mendagri, Kasum TNI, Kepala BNPB, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim pada 14 Maret 2024.
“Hasil Diskusi kami dengan Bapak Pangdam dan Kapolda saat Rakorsus lalu, beliau siap memberikan dukungan dan mengkomunikasikan dengan pihak DPRD untuk percepatan proses Raperda ini,” ungkapnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Nama Daerah, Kwarda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Pramuka Nasional
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Harga TBS Sawit di Kaltim Naik, Petani Plasma Ikut Tersenyum
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Umumkan Hasil Akhir Seleksi Direksi BUMD, Ini Daftarnya
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan