SEPUTAR KALTIM
Kamus Usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim Ditetapkan, Hamas Harap Dibuka untuk 46 OPD

Kamus usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim telah ditetapkan dalam rapat paripurna Senin malam. Saat ini baru untuk 18 OPD sebagai prioritas. Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud (Hamas) harap dibuka untuk 46 OPD.
Setelah melakukan agenda serap aspirasi kepada masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil), anggota DPRD kemudian melakukan menghimpun setiap aspirasi untuk bisa masuk dalam program pemerintah dan ditindaklanjuti.
Untuk memudahkan kerja itu, DPRD biasanya melakukan penyusunan kamus usulan pokok pikiran dewan. Isinya daftar yang berisi ide, gagasan, atau masukan dari anggota dewan berhubungan dengan kebijakan daerah.
DPRD Kaltim kemudian menetapkan kamus usulan pokok-pokok pikiran melalui Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi pada Senin malam, 17 Maret 2025.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan agenda tersebut merupakan pengesahan setelah beberapa kali melakukan pembahasan sebelumnya. Nantinya akan digunakan saat pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
“Agenda ini pengesahan pokok-pokok pikiran anggota dewan yang sudah dibentuk pansus dan ini adalah laporan hasil kerja pansus, yang nantinya digunakan pada saat nanti pembahasan RKPD,” kata Seno usai agenda.
Diketahui kamus usulan pokok-pokok pikiran saat ini baru dibuka untuk 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara secara keseluruhan terdapat 46 OPD. Sehingga belum semuanya masuk dalam prioritas.
“Program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lama memang hanya 18 OPD. Sehingga 18 OPD itu yang bisa dibuka prioritasnya dan pokok pikiran bisa masuk ke OPD tersebut.”
“Prioritasnya banyak ya, ada pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya,” pungkas Seno.
Terpisah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga menambahkan bahwa saat ini masih terbatas pada 18 OPD yang dibuka untuk masuk dalam kamus usulan pokok-pokok pikiran anggota dewan.
“Jadi kamus usulan itu sesuai dengan permendagri, wajib terintegrasi dengan RKPD.”
“Kenapa 18, karena sesuai dengan RPJMD-nya, dari RPJMD-nya itu Pergub nomor 16 tahun 2023 itu hanya 50 kamus usulan di 18 OPD, harusnya 46 OPD, berarti ada 28 OPD yang tidak masuk program usulan dewan. Karena RPJMD yang dibangun 2023 kemarin terbatas,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Hamas itu berharap setelah DPRD Kaltim menandatangani, kamus usulan pokok-pokok pikiran bisa terbuka untuk seluruh OPD yang berjumlah 46 di Pemprov Kaltim.
“Harapan kami setelah kami menandatangani ini segera diusulkan RPJMD gubernur yang baru, April ini sampai Mei. Harapannya terbuka untuk semua 46 OPD sehingga aspirasi seluruh masyarakat bisa semua masuk,” pungkasnya. (ens/sty)
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (Nisa/Kaltim Faktual)
- 
																	PARIWARA4 hari ago
Fazzio Youth Festival Samarinda 2025: Panggung Kreativitas dan Sportivitas Gen Z Kaltim
 - 
																	SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kemenag Kaltim Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Asrama Haji Balikpapan
 - 
																	EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Ekonomi Kaltim Melesat, Transaksi Digital Tumbuh hingga 300 Persen
 - 
																	BERITA4 hari ago
Sri Wahyuni: Capaian Dua Tahun LPTQ Kaltim Lampaui Prestasi 25 Tahun
 - 
																	SEPUTAR KALTIM4 hari ago
The Spirit of Borneo 2025: Wadah Kolaborasi UMKM dan Seniman Lokal Kaltim
 - 
																	SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Terima Penghargaan BSSN, Bukti Komitmen Jaga Keamanan Siber Daerah
 - 
																	SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pramuka Kaltim Gaet Generasi Muda Lewat Turnamen E-Sport
 - 
																	SEPUTAR KALTIM23 jam ago
Pramuka Kaltim Tutup Turnamen Esport Pertama: Semangat Digital, Sportivitas Tetap Menyala