Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Karantina Kaltim Musnahkan Puluhan Kilo Daging dari Luar Negeri yang Tak Dilengkapi Sertifikat Kesehatan

Diterbitkan

pada

Kegiatan pemusnahan di halaman belakang Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kalimantan Timur di Km 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan. (Antara Kaltim)

Puluha daging olahan yang berasal dari luar negeri dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Karantina Kaltim karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.

Karantina Kalimatan Timur (Kaltim) memusnahkan sejumlah daging babi olahan yang berasal dari Malaysia dan Singapura yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asalnya.

Sebanyak 67,231 kg daging babi olahan, sosis babi 2,820 kg, daging babi panggang 0,264 kg, dan dendeng babi 0,948 kg dimasukkan ke dalam incinerator atau mesin pembakaran yang ada di halaman belakang Gedung Arsip dan Perpustakaan Karantina Kalimantan Timur di Km 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan.

Produk tersebut masuk ke Indonesia sebagai oleh-oleh dari penumpang yang baru datang dari Malaysia dan Singapura tersebut.

Selain produk olahan daging, ada juga buah segar sebanyak 56,230 kg, kacang-kacangan 4,718 kg, beras 4,512 kg, sayuran segar 13,128 kg, benih buah dan sayuran  0,1 kg, umbi-umbian segar 0,376 kg, cabe kering 0,56 kg, bibit bunga 1 batang, bibit pisang 1 kg, bibit terong 0,998 kg, dan jahe 0,462 kg yang berasal dari India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.

“Pemusnahan dengan cara dibakar ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1,” kata Pelaksana Tugas Kepala Karantina Kaltim Tasrif.

Dengan dibakar, juga disebutkan dengan dihancurkan, dikubur, dan cara-cara pemusnahan lain yang sesuai, diharapkan barang-barang tersebut tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. 

Plt Kepala Karantina Kaltim Tasrif juga menegaskan bahwa pemusnahan tersebut adalah sarana sosialisasi bahwa produk makanan dan tumbuhan atau hewan harus dilaporkan dulu ke Karantina sebelum dikeluarkan dari Indonesia.

Pelaporan tersebut untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bibit penyakit atau zat berbahaya yang bisa membahayakan kesehatan manusia atau pun lingkungan. Bila sudah diperiksa dan terbukti aman maka Karantina akan mengeluarkan surat keterangan akan keamanan tersebut.

Begitu pula untuk barang yang dimasukkan ke Indonesia harus memiliki surat atau sertifikat kesehatan dari negara asalnya sebagai tanda sudah diperiksa dan terbukti aman.

Produk makanan,  tumbuhan, dan hewan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asalnya saat dimasukkan ke dalam bak incinerator untuk dimuat ke dalam tungku bakar dalam pemusnahan oleh Karantina Kaltim di Balikpapan, Senin 22 April 2024.

“Karena itu masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Tasrif. (rw)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan
Advertisement

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.