SEPUTAR KALTIM
Kejati Kaltim Tahan Tersangka Insial MRF Terkait Gratifikasi Dokumen Kayu Rp7,7 Miliar

Kejati Kaltim menahan seorang tersangka berinisial MRF yang merupakan PNS terkait tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
Seorang tersangka berinisial MRF ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
MRF merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Sudarto mengungkapkan bahwa MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Ia juga menjelaskan bahwa MRF diduga menerima sejumlah uang melalui transfer bank atas namanya sendiri dan rekening orang lain.
Uang tersebut diterima dari beberapa saksi dengan total mencapai Rp7.259.000.000.
Penerimaan uang ini diduga sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu.
Dokumen tata usaha kayu yang dimaksud seperti pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK, dan biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.
Dalam kurun waktu 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga menerima uang sebesar Rp342.195.440 dan Rp143.794.000 melalui rekening orang lain.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen terkait tata usaha kayu.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” jelas Sudarto.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan alasan penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil,” tambahnya. (rw)
-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025