SEPUTAR KALTIM
Kejati Kaltim Tahan Tersangka Insial MRF Terkait Gratifikasi Dokumen Kayu Rp7,7 Miliar

Kejati Kaltim menahan seorang tersangka berinisial MRF yang merupakan PNS terkait tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
Seorang tersangka berinisial MRF ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pengurusan dokumen tata usaha kayu sekitar Rp7,7 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sudarto mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
MRF merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.
Sudarto mengungkapkan bahwa MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP.
Ia juga menjelaskan bahwa MRF diduga menerima sejumlah uang melalui transfer bank atas namanya sendiri dan rekening orang lain.
Uang tersebut diterima dari beberapa saksi dengan total mencapai Rp7.259.000.000.
Penerimaan uang ini diduga sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait tata usaha kayu.
Dokumen tata usaha kayu yang dimaksud seperti pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK, dan biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.
Dalam kurun waktu 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023, MRF diduga menerima uang sebesar Rp342.195.440 dan Rp143.794.000 melalui rekening orang lain.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen terkait tata usaha kayu.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024, dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” jelas Sudarto.
Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan alasan penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
“Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil,” tambahnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Tegaskan Distribusi Beras di Kaltim Jangan Terhenti
-
SAMARINDA5 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA