KUKAR
Kemendikbudristek Beri Penghargaan pada Pemkab Kukar karena Serius Lestarikan Bahasa Kutai
Keseriusan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mempertahankan dan melestarikan bahasa Kutai, mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat. Teranyar, mereka mendapat penghargaan khusus dari Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI menyerahkan penghargaan itu pada kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN). Dalam rangka peringatan hari bahasa ibu tahun 2024 di Jakarta.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan jika pihaknya sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang punya kepedulian terhadap bahasa lokal setempat. Terlebih sampai dimasukkan ke mata pelajaran sekolah.
“Saya senang sekali mengetahui bahwa setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah bahasa daerah yang berhasil kita revitalisasi,” ujarnya, mengutip dari Antara, Sabtu 4 Mei 2024.
Piagam penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan dari Mendikbud Ristek RI kepada Pemkab Kukar atas dukungan, kerja sama, dan kontribusi yang telah diberikan terkait pelaksanaan program Merdeka Belajar episode ke-17.
Tak hanya Kukar, penghargaan itu diberikan juga kepada 19 kabupaten, kota, dan provinsi lainnya. Seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung piagam penghargaan yang diserahkan oleh Mendikbud Ristek RI Nadiem Anwar Makarim, Kamis 2 Mei 2024, tepat di Hari Pendidikan Nasional.
Keseriusan Pemkab Kukar dalam revitalisasi bahasa daerah itu dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar, diantaranya Perda Kukar nomor 4 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.
Kemudian Perbub Kukar nomor 69 tahun 2019 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. SK Bupati Kukar nomor 324 tahun 2022 tentang Kurikulum Bahasa Kutai Sebagai Muatan Lokal Pada Jenjang Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Selanjutnya SK Bupati Kukar nomor 413 tahun 2022 tentang Standar Isi Muatan Lokal Bahasa Kutai Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar. (fth)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM15 jam agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

