SAMARINDA
Kenaikan Pajak Hiburan 40% Sudah Berlaku di Samarinda

Per Januari 2024, Pemkot Samarinda sudah memberlakukan pajak hiburan sebesar 40 persen. Naik 5 persen dari besaran pajak sebelumnya.
Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberlakukan kenaikan pajak hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan.
Dalam Pasal 58 Ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%.
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menjelaskan kalau di Samarinda sudah mulai berlaku per Januari 2024 ini. Dengan besaran pajak menjadi 40%.
“Sifatnya hiburan, yang tadinya itu kita itu 35% menjadi 40%. Jadi semua hiburan yang seperti spa, karaoke, diskotek itu menjadi 40%. Samarinda pakai yang 40% (dari maksimal 75%),” jelas Hermanus Kamis 11 Januari 2023.
Selain dari itu, tarif pajaknya masih tetap. Misalnya saja destinasi wisata keluarga masih angka 10%, kemudian tontonan bioskop juga 10%, karaoke keluarga 25%. Ketangkasan dan permainan anak 10%.
Hermanus menyebut belum ada sosialisasi secara langsung. Namun sudah ada komunikasi dengan penyelenggara jasa hiburan terkait menyoal kenaikan.
“Secara langsung enggak. Tapi jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,” pungkasnya. (ens/fth)
Klarifikasi Redaksi
Besaran pajak untuk setiap sektor seperti tertulis di atas, merupakan pernyataan langsung Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus. Dalam sesi wawancara doorstop, di luar kantor dan agenda resmi Bapenda.
Pajak untuk wisata keluarga yang berlaku di Samarinda adalah 15 persen, bukan 10 persen. Kami menduga Pak Hermanus Barus lupa angka pastinya. Karena situasi wawancara seperti yang kami jelaskan di atas. Terima kasih. (Redaksi)
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA4 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA3 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas