Connect with us

KUTIM

Ketua Bawaslu Kutim: Kami Mengawasi KPU untuk Penjaringan PPK Secara Benar

Diterbitkan

pada

Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi. (Antaranews Kaltim)

Saat ini Kutim belum memiliki Panwaslu Kecamatan, dalam hal ini Bawaslu mengimbau KPU Kutim untuk melakukan penjaringan PPK secara benar dan sesuai regulasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang melakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus sesuai regulasi.

“Saat ini kan belum ada Panwaslu Kecamatan, jadi kami langsung yang mengawasi KPU dalam melakukan penjaringan PPK secara benar,” ucap Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Sangatta, Selasa.

Belum terbentuknya pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, Bawaslu Kutim bertugas melakukan pengawasan terhadap penjaringan PPK yang dilakukan KPU Kutim.

“Kami tidak bisa mengawasi secara keseluruhan sebanyak 18 kecamatan, namun, kami terus pantau proses pembentukan badan adhoc sesuai Tupoksi kami,” katanya.

Baca juga:   Tim Gabungan Kutim Lakukan Sosialiasi Cegah Karhutla

Aswadi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi bersama KPU untuk penjaringan PPK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dia menegaskan dengan mengacu kepada peraturan yang ada, pihak Bawaslu Kutim tidak ingin badan adhoc penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim jadi tempat titipan bakal calon pimpinan daerah.

“Kami imbau harus sesuai regulasi, sesuai jadwal yang ditentukan, serta tahapan-tahapan yang telah ada dalam regulasi,” ujar Aswadi. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.