KUTIM
Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Sebagian Telah Terealisasi

Tututan para buruh di aksi May Day menurut Ketua DPRD Kutim sudah teralisasi. Tuntutan yang dilakukan para buruh yaitu terkait pekerja lokal.
Ketua Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia.
Joni menyampaikan, bahwa buruh melakukan beberapa tuntutan yang sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikannya saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya.
“Alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.
Ia menyampaikan lebih lanjut bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.
“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup),” tuturnya.
Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututan buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.
“Pemerinta kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu” jelasnya.
Ia berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.
“saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.
Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.
“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi Kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
OLAHRAGA3 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!