KUTIM
Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Sebagian Telah Terealisasi

Tututan para buruh di aksi May Day menurut Ketua DPRD Kutim sudah teralisasi. Tuntutan yang dilakukan para buruh yaitu terkait pekerja lokal.
Ketua Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia.
Joni menyampaikan, bahwa buruh melakukan beberapa tuntutan yang sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikannya saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya.
“Alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.
Ia menyampaikan lebih lanjut bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.
“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup),” tuturnya.
Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututan buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.
“Pemerinta kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu” jelasnya.
Ia berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.
“saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.
Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.
“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi Kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA5 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SOSOK5 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Buktikan Komitmen Jaga Hutan, Raih Penghargaan Nasional Wana Lestari
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Putra Kaltim Catat Sejarah, Jadi Pembentang Bendera Pusaka di Istana Merdeka
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki