KUTIM
Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Sebagian Telah Terealisasi

Tututan para buruh di aksi May Day menurut Ketua DPRD Kutim sudah teralisasi. Tuntutan yang dilakukan para buruh yaitu terkait pekerja lokal.
Ketua Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia.
Joni menyampaikan, bahwa buruh melakukan beberapa tuntutan yang sebagian besar sudah direalilsasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikannya saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang merupakan titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya.
“Alhamduliillah dari beberapa tuntutan dari buru sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.
Ia menyampaikan lebih lanjut bahwa tuntutan buruh tahun ini terdapat beberapa tuntutan di tahun sebelumnya.
“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup),” tuturnya.
Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tututan buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.
“Pemerinta kutim berkomitmen karena memang juga anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu” jelasnya.
Ia berharap kepada buruh, agar melakukan swiping perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan beluk berdomisili Kutim.
“saya harap, teman-teman buru bisa menswiping perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisi luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.
Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada incom atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.
“Artinya bagaimana. Yah jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi Kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Konsumsi Ikan Masyarakat Kaltim Naik Jadi 59,75 Kg per Kapita per Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Atasi Backlog 250 Ribu Unit, Kaltim Tanggung Biaya Administrasi Perumahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Program Gratispol Umrah untuk Marbot Berjalan Bertahap dan Tepat Sasaran
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sineas Muda Kaltim Hadirkan 5 Film Pendek Bertema Budaya dan Pendidikan
-
PARIWARA3 hari ago
Cerita Inspirarif dari Konsumen Yamaha; Karena Setia, Jadi Pemenang Kompetisi GEAR ULTIMA
-
SAMARINDA4 hari ago
DP3A Kaltim Dorong Samarinda Segera Miliki Sekolah Ramah Anak
-
BALIKPAPAN3 hari ago
ISCH III Resmi Dibuka, 4.000 Pramuka Hidayatullah Ramaikan Jambore Nasional di Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Target 14 Persen, Pemprov Kaltim Gandeng Kampus dan Pemda Atasi Stunting