SEPUTAR KALTIM
KI Pusat Dorong Penguatan Monev Keterbukaan Informasi di Kaltim


Komisi Informasi Pusat mendorong seluruh badan publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk memperkuat pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi.
Dorongan ini ditegaskan oleh Komisioner KI Pusat, Muhammad Khaidir, saat menghadiri Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa 20 Mei 2025.
Khaidir menjelaskan bahwa monitoring bertujuan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi, sedangkan evaluasi menilai sejauh mana praktik tersebut sesuai prinsip dan standar keterbukaan informasi. Ia menekankan, Monev harus berlandaskan pada prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, efisiensi, dan keberlanjutan.
“Kegiatan Monev tahun ini dirancang lebih komprehensif dengan enam indikator penilaian utama, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” jelasnya.
Jenis informasi menjadi indikator dengan bobot penilaian terbesar, yakni 40 persen, disusul digitalisasi sebesar 20 persen. Sementara empat indikator lainnya masing-masing memiliki bobot 10 persen.
Penilaian Monev dibagi dalam dua tahap: Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menyumbang 80 persen nilai, serta visitasi langsung ke badan publik sebesar 20 persen. “Pendekatan ini memastikan penilaian tak hanya dari laporan administratif, tapi juga dari kondisi riil implementasi keterbukaan informasi di lapangan,” ujar Khaidir.
Ia juga memaparkan parameter evaluasi, termasuk kualitas informasi (relevansi, akurasi, kekinian), jenis informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), serta pelayanan informasi yang menitikberatkan pada inovasi dan strategi pengembangan baik digital maupun non-digital.
Komitmen organisasi dilihat dari alokasi anggaran, SDM, regulasi pendukung, dan integrasi tupoksi terhadap keterbukaan informasi. Sementara sarana dan prasarana dinilai berdasarkan kelayakan penunjang layanan, baik elektronik maupun non-elektronik.
Aspek digitalisasi juga mendapat perhatian khusus. Menurut Khaidir, pemanfaatan teknologi digital, termasuk media sosial, dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
“Transformasi digital adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap pelayanan informasi yang cepat dan transparan,” katanya.
Komisi Informasi berharap seluruh badan publik di Kaltim dapat terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi. Evaluasi berkala diharapkan tak hanya mendorong kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. (cht/pt/portalkaltim/sty)

-
SAMARINDA4 hari ago
Visum Kedua Ungkap Luka Serius Balita di Panti Asuhan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
-
SAMARINDA4 hari ago
Tragis di Samarinda: Dua Anak Tewas dan Nenek Luka, Ayah Kandung Jadi Pelaku
-
SAMARINDA4 hari ago
Suasana Hangat Warnai Resepsi EBIFF 2025, Gubernur Harum Jamu Delegasi Internasional di Odah Etam
-
BALIKPAPAN3 hari ago
Yatim Mandiri Balikpapan Bagikan Alat Sekolah Ceria, Dukung Anak Yatim dan Dhuafa Raih Cita-Cita
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dinsos Kaltim Rayakan HAN 2025 Bersama Anak Panti: Tumbuhkan Generasi Tangguh
-
OLAHRAGA3 hari ago
Panahan Indonesia Sumbang 10 Emas, Kaltim Kukuhkan Posisi di Fornas VIII NTB
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan
-
SAMARINDA3 hari ago
SMAN 16 Samarinda Terima Delegasi Korea Selatan, Pererat Pertukaran Budaya Lewat EBIFF 2025