Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Komisi II DPRD Kaltim Murka, Usir Perwakilan Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

Lembaga legislatif Kaltim seolah tak dihargai. Lima kali melakukan panggilan resmi kepada perusahaan penabrak Jembatan Mahakam I, empat kali tak digubris. Sekalinya hadir, yang dikirim hanya perwakilan bukan pengambil kebijakan perusahaan.

Para wakil rakyat jelas naik pitam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin, 28 April 2025, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengusir perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan yang menabrak tiang Jembatan Mahakam hingga menyebabkan fender pelindung hilang, Februari lalu.

“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan!” tegas Sabaruddin. “Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra Tujuh Samudra tolong dievaluasi!” tambahnya geram.

Baca juga:   Ancaman Dominasi Militer Menguat: Komite Basis Jurnalis Perempuan Mahardhika Samarinda Galang Solidaritas

RDP itu sendiri menjadi respons cepat dewan Kaltim menyikapi insiden yang berulang. Di mana Jembatan Mahakam I kembali ditabrak. Kali ini oleh tongkang milik PT Energi Samudra Logistik, Sabtu malam, 26 April 2025.

PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra dinilai lamban atas pertanggung jawaban insiden tabrakan Februari lalu. Bukan hanya itu, perusahaan yang tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan, membuat dewan meragukan keseriusan perusahaan mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden Februari silam.

Bembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang, Sabtu malam, 26 April 2025. Akibatnya, pilar penyangga tampak miring.

Baca juga:   Hari Bumi 2025: Tambang dan Janji Palsu, Pemerintah Abai pada Lingkungan dan Rakyat

Desak Investigasi Tuntas

Dalam RDP tersebut, DPRD Kaltim meminta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi tuntas. Hadir dalam rapat itu antara lain Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta PT Pelindo.

Sabaruddin menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pihak terkait,” katanya dalam rapat.

Baca juga:   Darlis Gelar Penguatan Demokrasi Bertema "Human Security", Ajak Masyarakat Bijak Memilih Pemimpin

Perlu Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Regulasi

Komisi II menilai perlu adanya evaluasi total terhadap operasional pelayaran sungai, termasuk penertiban kembali jalur aman di Sungai Mahakam.

DPRD Kaltim juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.

“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sabaruddin. (sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.