Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Konflik Buaya dan Manusia Meningkat, BKSDA Kaltim dan BPSPL Perkuat Sinergi Penanganan

Diterbitkan

pada

M. Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. (Chandra/Kaltim Faktual)

Maraknya konflik antara buaya dan manusia di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kaltim, memicu kekhawatiran publik. Dalam beberapa bulan terakhir, serangan buaya dilaporkan terjadi di Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kalimantan Selatan, hingga Jawa.

Menanggapi hal ini, Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk memperkuat penanganan berbasis regulasi terbaru.

Regulasi Baru dan Alih Kewenangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kewenangan penanganan satwa perairan seperti buaya, lumba-lumba, dan pesut kini dialihkan ke BPSPL di bawah KKP.

Baca juga:   DPRD Kaltim Tutup Operasional Dua Perusahaan Terkait Tabrakan Jembatan Mahakam I

Ari Wibawanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BPSPL Regional Kalimantan di Pontianak untuk memastikan transisi kewenangan berjalan lancar.

“Kami siap mendukung BPSPL, baik dari segi sumber daya manusia, sarana, maupun operasional di lapangan,” tegasnya, Kamis 1 Mei 2025.

Meski demikian, BPSPL disebut masih dalam tahap persiapan menyambut mandat baru ini. “Aturan teknis dari KKP masih menunggu pengesahan, namun kami tidak mempermasalahkan. Yang penting masyarakat tetap terlindungi,” tambah Ari. Hingga saat ini, kedua lembaga bergerak bersama dalam evakuasi buaya, seperti di Samboja, Mentawir, dan Balikpapan.

Tantangan di Lapangan: Habitat yang Tergerus dan Overpopulasi

Konflik buaya dan manusia dinilai tak lepas dari tumpang tindih habitat buaya dengan aktivitas masyarakat. “Sungai-sungai di Kaltim, terutama daerah muara, adalah habitat alami buaya. Saat air pasang, mereka bisa menyebar ke pemukiman,” jelasnya.

Baca juga:   LKPj Gubernur Kaltim 2024 Masuki Tahap Akhir, DPRD Gelar RDP Bahas Capaian dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Ia menekankan, upaya sosialisasi terus dilakukan untuk mengingatkan warga agar lebih waspada beraktivitas di wilayah rawan. Pemasangan papan peringatan di pinggir sungai menjadi salah satu langkah preventif.

Meski jumlah buaya di penangkaran BKSDA mencapai ribuan ekor, Kepala Balai BKSDA Kaltim ini menyatakan belum dapat menyimpulkan adanya overpopulasi. “Ini lebih ke persoalan ruang hidup buaya yang tergerus, sehingga mereka terkonsentrasi di area tertentu,” ujarnya.

Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga 2023 juga masih menetapkan buaya sebagai satwa dilindungi, sehingga pemanfaatan komersial, seperti kulit, hanya boleh dilakukan pada hasil penangkaran generasi F2 atau keturunan ketiga.

Solusi Jangka Panjang: Adaptasi dan Sinergi Lintas Sektor

Ari mengakui bahwa evakuasi buaya bukan solusi tuntas. “Kami tidak mungkin terus memindahkan buaya ke penangkaran yang sudah penuh. Masyarakat perlu beradaptasi, memahami bahwa mereka hidup berdampingan dengan satwa liar,” tegasnya.

Baca juga:   Elhamsyah Beberkan 10 Tugas Rahasia KUA: Tak Cuma Nikah, tapi Juga Urus Bencana hingga Wakaf!

Ia juga menyoroti perlunya regulasi khusus dari KKP untuk mengoptimalkan peran BPSPL ke depan. Sementara itu, upaya kolaboratif terus dijalankan.

“Jika ada laporan, tim gabungan BKSDA dan BPSPL langsung turun. Pemerintah tidak boleh diam saat warganya terancam,” pungkasnya (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png


Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.